Percepatan Klaim Asuransi dan Pooling Fund Bencana
Selain itu, APBN akan mempercepat klaim asuransi Barang Milik Negara (BMN) milik kementerian dan lembaga yang terdampak bencana. Menteri Keuangan telah menginstruksikan kementerian/lembaga untuk segera mengidentifikasi BMN yang diasuransikan dan mengajukan klaim.
“Pemerintah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mempercepat proses klaim, sehingga dana asuransi dapat digunakan untuk pembangunan kembali,” tambahnya.
Baca juga: Dirut dan Direksi Bank Mandiri Turun Langsung Pastikan Kesiapan Bantuan Bencana di Sumatra
Selain itu, pada 2026, pemerintah menyiapkan penyaluran pooling fund bencana yang dikelola Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
Estimasi kebutuhan pembangunan kembali daerah terdampak bencana mencapai Rp51 triliun, yang akan dipenuhi melalui reprioritisasi belanja APBN, anggaran infrastruktur kementerian/lembaga, dan pelaksanaan Instruksi Presiden bidang infrastruktur.
“Jadi, dukungan fiskal ini dari berbagai macam sudut dari berbagai macam angle, tapi kita koordinasikan semua karena untuk menangani daerah bencana ini,” pungkas Suahasil. (*)
Editor: Yulian Saputra









