Pemerintah Kucurkan Rp268 Miliar untuk Pulihkan Daerah Terdampak Bencana Sumatra

Pemerintah Kucurkan Rp268 Miliar untuk Pulihkan Daerah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting

  • Pemerintah menyalurkan Rp268 miliar ke Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk 3 provinsi dan 52 kabupaten/kota terdampak bencana.
  • Relaksasi TKD, percepatan klaim asuransi BMN, dan evaluasi pinjaman PEN dilakukan agar daerah terdampak cepat pulih.
  • Estimasi kebutuhan pembangunan kembali mencapai Rp51 triliun, didukung APBN 2026, anggaran kementerian, dan pooling fund bencana.

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyalurkan bantuan sebesar Rp268 miliar kepada pemerintah daerah untuk penanganan bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan, bantuan tersebut telah masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing wilayah, yakni kepada tiga provinsi dan 52 kabupaten/kota terdampak bencana. Setiap kabupaten/kota menerima Rp4 miliar, sementara masing-masing provinsi memperoleh Rp20 miliar.

“Bapak Presiden telah menyalurkan bantuan Presiden melalui dana kemasyarakatan. Presiden sudah tersalurkan Rp268 miliar untuk APBD 3 Provinsi dan 52 Kabupaten/Kota yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” kata Suahasil dalam APBN KiTa, dikutip, Jumat, 19 Desember 2025.

Baca juga: Meski Ada Bencana, Purbaya Pede Ekonomi RI Tumbuh 5,2 Persen di Akhir 2025

Selain bantuan langsung, pemerintah juga mengaktifkan dukungan dari APBN 2025 berupa Dana Siap Pakai (DSP) dan Dana Cadangan Bencana yang dikoordinasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Suahasil menyebut, untuk tiga provinsi terdampak, pemerintah mengalokasikan tambahan DSP sebesar Rp1,6 triliun. Sementara itu, dari total Dana Cadangan Bencana APBN 2025 sebesar Rp5 triliun, masih tersedia Rp2,97 triliun dan dapat ditambah apabila dibutuhkan.

“Tapi dalam dua minggu ini kita akan masuk ke tahun 2026 dan menjalankan APBN 2026. DSP-nya ada, cadangan bencana kita siagakan lagi 5 triliun. Ini memang selalu reguler tiap APBN,” ungkapnya.

Relaksasi Transfer ke Daerah dan Evaluasi Pinjaman PEN

Kementerian Keuangan juga akan melakukan relaksasi penyaluran transfer ke daerah (TKD). Untuk daerah terdampak bencana, seluruh TKD tahun 2025 akan ditransfer sepenuhnya.

Sementara pada 2026, pemerintah akan menyalurkan TKD tanpa syarat salur agar pemerintah daerah terdampak dapat bergerak cepat tanpa terkendala administrasi. Total TKD tanpa syarat salur pada 2026 mencapai Rp43,8 triliun.

Baca juga: Rekonstruksi Bencana Sumatra Diproyeksi Tembus Rp70 T, Ekonom BCA Wanti-Wanti Fiskal

Pemerintah juga akan menilai pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dimiliki sejumlah pemerintah daerah terdampak. Pinjaman yang sebelumnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur akan dievaluasi melalui asesmen bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta pemerintah daerah.

“Kalau infrastrukturnya masih bisa dipakai, kita siap untuk melakukan memberikan restrukturisasi pinjaman, diperpanjang tenornya dan dikurangi cicilannya. Tapi kalau infrastrukturnya sudah rusak berat, bahkan kalau sudah terdampak longsor kemudian sudah sama sekali tidak bisa dipakai, maka kita bisa melakukan penghapusan atas pinjaman tersebut, sehingga tidak menjadi beban pemerintah daerah,” jelas Suahasil.


Percepatan Klaim Asuransi dan Pooling Fund Bencana

Selain itu, APBN akan mempercepat klaim asuransi Barang Milik Negara (BMN) milik kementerian dan lembaga yang terdampak bencana. Menteri Keuangan telah menginstruksikan kementerian/lembaga untuk segera mengidentifikasi BMN yang diasuransikan dan mengajukan klaim.

“Pemerintah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mempercepat proses klaim, sehingga dana asuransi dapat digunakan untuk pembangunan kembali,” tambahnya.

Baca juga: Dirut dan Direksi Bank Mandiri Turun Langsung Pastikan Kesiapan Bantuan Bencana di Sumatra

Selain itu, pada 2026, pemerintah menyiapkan penyaluran pooling fund bencana yang dikelola Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

Estimasi kebutuhan pembangunan kembali daerah terdampak bencana mencapai Rp51 triliun, yang akan dipenuhi melalui reprioritisasi belanja APBN, anggaran infrastruktur kementerian/lembaga, dan pelaksanaan Instruksi Presiden bidang infrastruktur.

“Jadi, dukungan fiskal ini dari berbagai macam sudut dari berbagai macam angle, tapi kita koordinasikan semua karena untuk menangani daerah bencana ini,” pungkas Suahasil. (*)

Editor: Yulian Saputra

Halaman12

Related Posts

News Update

Netizen +62