Pemerintah Incar Pembiayaan Infrastruktur Lewat SBSN Rp27,58 Triliun

Pemerintah Incar Pembiayaan Infrastruktur Lewat SBSN Rp27,58 Triliun

Jakarta – Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman mengungkapkan, Pemerintah telah menargetkan pendanaan proyek infrastruktur melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp27,58 triliun di tahun 2021.

Angka ini tercatat meningkat 18,36% dari realisasi penerbitan Sukuk Negera untuk proyek infrastruktur di tahun 2020 Rp23,29 triliun.

“Untuk tahun 2021 ini kalau proyek infrastruktur SBSN adalah sebesar Rp27,58 triliun,” ujar Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman dalam webinar Pembiayaan Proyek SBSN 2021, Rabu 20 Januari 2021.

Lebih lanjut Luky menjelaskan, target pemebiayaan infrastruktur melalui SBSN di tahun ini akan mencakup 847 proyek. Dimana proyek tersebut akan tersebar di sebelas kementerian dan lembaga, serta berada di 34 provinsi.

Dimana sebelumnya pada awal tahun lalu pemerintah telah menargetkan pembiayaan infrastruktur melalui SBSN mencapai Rp27,53 triliun. Namun akibat pandemi Covid-19, pemerintah melalukan pemangkasan anggaran untuk penanganan kesehatan hingga perlindungan sosial.

“Sehingga nilai pembiyaan proyek SBSN 2020 yang awalnya adalah Rp27,35 triliun berubah menjadi Rp18,16 triliun atau Rp23,29 triliun jika ditambahkan alokasi luncuran dan lanjutan dari proyek SBSN 2019,” jelasnya.

Luky menambahkan, pembiayaan proyek infrastruktur melalui SBSN terdiri dari 30 proyek infrastruktur transportasi pada Kementerian Perhubunhgan senilai nilai Rp6,9 triliun, 171 proyek infrastruktur jalan dan jembatan pada Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR dengan nilai Rp10,6 triliun.

Selain itu, terdapat 60 proyek infrastruktur penanganan banjir dan lahan, pengolahan bendungan dan Embung, serta pengolahan drainase utama perkotaan pada Ditjen SDA Kementerian PUPR dengan nilai pembiayaan Rp4,5 triliun, hingga 10 proyek embarkasi haji dan 40 pusat pelayanan haji terpadu di Ditjen PHU Kementerian Agama senilai Rp460 miliar. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News