Pemekaran Hambat Dana Rp1 Miliar per Desa

Pemekaran Hambat Dana Rp1 Miliar per Desa

Jakarta–Proses pemekaran dana desa berpotensi menghambat target dana Rp1 miliar untuk desa. Pasalnya, anggaran yang ditetapkan pemerintah pusat tetap, sementara jumlah desanya bertambah.

Pada 2015, yang merupakan tahun pertama pelaksanaan Undang-undang (UU) Dana Desa, pemerintah telah menyalurkan anggaran sebesar Rp20,76 triliun untuk seluruh desa di Indonesia. Dari angka ini, rata-rata tiap desa secara nasional menerima dana sebesar Rp280 juta. Ke depannya, pemerintah akan terus menaikkan alokasi dana desa tersebut hingga rata-rata per desa bisa mendapatkan alokasi sebesar Rp1 miliar.

Namun, untuk mewujudkan hal tersebut, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengingatkan pentingnya dilakukan pengendalian penambahan jumlah desa di Indonesia. “Karena tahun 2015 ini jumlah desa telah bertambah 661 desa di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Dari data, pada awal 2015, jumlah desa di Indonesia mengalami kenaikan dari 74.093 desa menjadi 74.754 desa pada saat ini.

“Matematika sederhana, ketika jumlah desanya membesar secara signifikan, jumlah dana yang sudah besar namun tetap, maka otomatis kalau yang dibagi lebih banyak per desanya rata-rata nanti tidak bisa sampai Rp1 miliar di tahun 2017 dari dana APBN ini,” jelas Menkeu.

Untuk diketahui, sesuai dengan roadmap pemenuhan Dana Desa, pada tahun anggaran 2015 pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp20,76 triliun atau 3,23% dari dana transfer daerah. Pada 2016, dengan dukungan dan persetujuan dari DPR Rl, pemerintah menaikkan alokasi anggaran Dana Desa menjadi Rp46,9 triliun, atau 6,4% dari dana transfer daerah, atau rata-rata nasional setiap desa akan menerima Rp628 juta. Selanjutnya pada tahun 2017, Dana Desa direncanakan mencapai 10% dari transfer daerah yang rata rata per desa bisa mendapatkan dana sekitar Rp1 miliar. (*) Ria Martati

Related Posts

News Update

Top News