Poin Penting
- Pembiayaan konsumsi menyumbang 55,03 persen dari total pembiayaan bank syariah.
- OJK menilai dominasi tersebut didorong produk konsumsi yang kompetitif, termasuk cicilan emas.
- Ekonom mengingatkan pembiayaan produktif perlu diperbesar untuk memperkuat sektor riil.
Jakarta – Pembiayaan konsumsi masih mendominasi portofolio pembiayaan industri perbankan syariah. Hingga April 2026, Biro Riset Infobank (birI) mencatat total penyaluran pembiayaan bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) mencapai Rp702,78 triliun atau tumbuh 10,84 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Dari total penyaluran pembiayaan tersebut, segmen konsumsi mendominasi dengan pangsa 55,03 persen atau senilai Rp386,76 triliun. Di sisi lain, porsi pembiayaan konsumsi ini masih jauh lebih besar dibandingkan dengan pembiayaan investasi maupun modal kerja.
Pembiayaan investasi tercatat Rp136,29 triliun atau memegang pangsa 19,39 persen, sedangkan pembiayaan modal kerja Rp92,06 triliun, dengan pangsa 13,10 persen, terhadap total pembiayaan industri.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengatakan dominasi pembiayaan konsumsi dipengaruhi oleh kemudahan serta karakteristik produk perbankan syariah, seperti pembiayaan rumah, kendaraan, hingga cicilan emas.
“Terutama sejak dikeluarkannya fatwa DSN-MUI Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tanggal 11 Februari 2026 yang menjadikan tonggak penting penguatan maupun landasan syariah bagi produk usaha bulion bagi perbankan syariah,” kata Dian, kepada Infobank, Jumat, 7 Agustus 2026.
Baca juga: Sektor Perdagangan Masih Dominasi Pembiayaan Multifinance, Piutang Rumah Tangga Melesat
Dian menyebut program kerja sama beberapa Bank Syariah dengan badan usaha untuk pengelolaan payroll pegawai pun memberikan kemudahan dalam mendapatkan pembiayaan konsumsi.
Dian menambahkan, salah satu daya tarik pembiayaan konsumsi syariah adalah penggunaan akad murabahah yang memberikan kepastian besaran angsuran hingga akhir tenor sehingga tidak terpengaruh perubahan suku bunga acuan.
“Hal ini juga menjadi competitiveness produk bank syariah untuk bersaing dengan produk sejenis di bank konvensional, serta sejalan pula dengan konsumsi masyarakat yang telah memberikan kontribusi cukup signifikan serta menjadi katalis utama dalam pertumbuhan ekonomi nasional,” tambahnya.
OJK Dorong Pembiayaan Produktif
Namun demikian, Dian menuturkan, OJK terus mendukung bank-bank syariah untuk meningkatkan pembiayaan pada sektor produktif dalam rangka mempercepat akselerasi perekonomian nasional ke depan.
Berbagai Pedoman Produk Perbankan Syariah telah diterbitkan untuk mendukung pembiayaan sektor produktif antara lain Salam, pembiayaan multijasa, Istishna, hingga Syariah Restricted Investment Account (SRIA). “Pedoman ini terus disosialisasikan dan diharapkan dapat diimplementasikan dengan baik oleh perbankan syariah,” tutur Dian.
Di sisi lain, Pengamat Ekonomi Syariah, Yusuf Wibisono, mengungkapkan struktur pembiayaan yang terlalu bertumpu pada konsumsi, belum sepenuhnya mencerminkan fungsi intermediasi perbankan syariah dalam mendorong sektor riil.
Bagi perbankan syariah, pembiayaan dengan akad murabahah cenderung rendah resiko dan memberi kepastian imbal hasil. Bagi nasabah, akad ini juga memberi kemudahan dengan besaran angsuran yang bersifat fixed sepanjang tenor pembiayaan.
“Karena itu akad murabahah ini populer dan mendominasi di perbankan syariah. Secara fikih tidak ada yang salah dengan pilihan ini, namun secara kebijakan makroekonomi kemanfaatan pembiayaan syariah untuk sektor riil memang menjadi lebih terbatas,” ungkapnya, kepada Infobank, Jumat, 7 Agustus 2026.
Baca juga: OJK: Industri Keuangan Syariah Tetap Tangguh di Tengah Ketidakpastian Global
Yusuf menilai pembiayaan produktif ke sektor riil memberikan dampak lebih besar karena mampu mendorong lahirnya usaha baru, menciptakan lapangan kerja, serta memberdayakan UMKM sehingga dapat menekan kemiskinan dan kesenjangan ekonomi.
Menurutnya, ada beberapa langkah untuk meningkatkan porsi pembiayaan produktif perbankan syariah. Pertama, menurunkan cost of fund Dana Pihak Ketiga (DPK). Selama DPK masih didominasi dana mahal, bank syariah cenderung memilih pembiayaan berisiko rendah, seperti murabahah.
Kedua, diperlukan rezim suku bunga yang lebih rendah agar pembiayaan sektor riil lebih kompetitif dan terjangkau, terutama bagi UMKM. Selain menjaga stabilitas neraca pembayaran dan nilai tukar rupiah, perbaikan sistem informasi kredit juga diperlukan agar lebih banyak UMKM dapat mengakses pembiayaan formal.
Di sisi perbankan, peningkatan pembiayaan produktif juga memerlukan perbaikan risk appetite dan kapasitas manajemen risiko. Kemudian, ia menyarankan sebaiknya bank syariah menekuni atau mendalami sektor tertentu dalam penyaluran pembiayaan kedepan.
“Misal, perbankan syariah dapat memilih spesialisasi pembiayaan di sektor pertanian holtikultura, peternakan, industri makanan-minuman, industri elektronik, komunikasi, transportasi atau perdagangan ritel. Setiap sektor membutuhkan manajemen resiko pembiayaan produktif yang berbeda sesuai karakteristik sektor terkait,” pungkasnya. (*) Ayu Utami


