Poin Penting
- Aset industri keuangan syariah 2025 menembus Rp3.131 triliun, tumbuh 8,56 persen (yoy).
- OJK mencatat industri keuangan syariah tetap tumbuh positif berkat penguatan regulasi dan implementasi UU PPSK.
- OJK terus memperkuat daya saing industri keuangan syariah melalui regulasi dan sinergi lintas sektor.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan perkembangan industri keuangan syariah tetap menunjukkan kinerja positif di tengah dinamika perekonomian global. Kondisi itu tergambar melalui Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) Tahun 2025.
Penerbitan laporan tersebut sebagai referensi strategis yang menggambarkan ketahanan, daya saing, serta arah pengembangan industri keuangan syariah nasional dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Kinerja industri keuangan syariah yang positif tersebut juga didukung oleh implementasi berbagai kebijakan pengembangan sektor jasa keuangan serta penguatan kerangka regulasi pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Baca juga: OJK Serahkan Hasil Identifikasi Aset PT Dana Syariah Indonesia ke Bareskrim Polri
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, industri keuangan syariah nasional terus bergerak ke arah yang lebih baik seiring implementasi berbagai arah kebijakan yang telah ditetapkan OJK bersama para pemangku kepentingan.
“Sejalan dengan implementasi berbagai arah kebijakan yang telah ditetapkan, industri keuangan syariah nasional terus melangkah ke arah yang lebih baik, tidak hanya tumbuh secara kuantitatif, tetapi juga semakin meningkat dari sisi kualitas dan daya saing. Pencapaian ini perlu terus dijaga untuk memastikan sektor jasa keuangan tetap stabil di tengah tingginya ketidakpastian perekonomian global,” kata Friderica dalam keterangannya, Kamis, 6 Agustus 2026.
Di tengah fragmentasi perdagangan global, perubahan kebijakan ekonomi di berbagai negara, serta meningkatnya ketegangan geopolitik, fundamental perekonomian Indonesia tetap terjaga.
Pada 2025, ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,11 persen, meningkat dibandingkan pertumbuhan tahun sebelumnya sebesar 5,03 persen, sehingga menjadi fondasi yang kuat bagi perkembangan industri keuangan syariah nasional.
Sejalan dengan kondisi tersebut, total aset industri keuangan syariah nasional pada 2025 mencapai Rp3.131,02 triliun atau tumbuh 8,56 persen (year on year/yoy), sekaligus menjadi nilai aset tertinggi sepanjang sejarah.
Dari jumlah tersebut, aset perbankan syariah mencapai Rp1.067,73 triliun atau tumbuh 8,92 persen yoy. Sementara itu, total aset pasar modal syariah di luar kapitalisasi saham syariah mencapai Rp1.875,25 triliun atau tumbuh 8,18 persen yoy.
Pada sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) syariah, aset Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) tercatat sebesar Rp74,27 triliun atau tumbuh 10,59 persen yoy, sedangkan aset sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) mencapai Rp124,51 triliun atau tumbuh 10,29 persen yoy.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae sekaligus Ketua Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) mengatakan OJK akan terus mengawal pengembangan industri keuangan syariah melalui implementasi berbagai regulasi, roadmap sektoral, serta kebijakan yang mendorong penguatan daya saing industri.
Baca juga: Dirut Bank Mega Syariah: Transformation Is a Must!
Menurut Dian, pembentukan KPKS sejak Juni 2025 menjadi wadah strategis untuk memperkuat koordinasi lintas pemangku kepentingan, mempercepat pertukaran informasi, serta mendorong penyusunan kebijakan yang lebih terintegrasi.
“Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat daya saing industri keuangan syariah, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan,” ucap Dian. (*)
Editor: Galih Pratama


