Poin Penting
- OJK menyerahkan hasil identifikasi aset PT Dana Syariah Indonesia kepada Bareskrim Polri.
- Pemeriksaan khusus menemukan aset yang diduga berasal dari penggunaan dana lender.
- Sebanyak 32 pihak telah dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terus mendukung proses penegakan hukum dan penyelesaian dana pemberi pinjaman (lender) PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).
Dukungan tersebut dilakukan melalui pemeriksaan khusus yang berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga berasal dari penggunaan dana milik lender.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan hasil identifikasi aset tersebut telah diserahkan kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
“OJK terus mendukung upaya penegakan hukum dan penyelesaian dana lender PT Dana Syariah Indonesia melalui pemeriksaan khusus yang antara lain berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh dengan menggunakan dana lender PT DSI,” kata Agusman, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Jumat, 4 Agustus 2026.
Ia menuturkan, penyerahan hasil identifikasi aset dilakukan secara bertahap pada periode Februari hingga Mei 2026. Langkah tersebut merupakan bentuk dukungan OJK terhadap proses hukum yang sedang berjalan sekaligus upaya penyelesaian dana lender sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Kasus DSI Terbaru, OJK Identifikasi Aset Diduga dari Dana Lender
Agusman menjelaskan, pemeriksaan khusus dilakukan untuk menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana milik para lender PT Dana Syariah Indonesia.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, sebanyak 32 pihak telah dimintai keterangan, terdiri atas pemegang saham, pengurus, pegawai PT DSI, dan pihak terkait lainnya.
Informasi yang diperoleh kemudian disampaikan kepada aparat penegak hukum agar dapat digunakan dalam proses penyidikan.
Baca juga: OJK: Aset Industri Asuransi Capai Rp1.184,72 Triliun di Juni 2026
OJK menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dalam mendukung proses penegakan hukum terhadap kasus PT Dana Syariah Indonesia.
Dalam upaya mempercepat penyelesaian dana lender, OJK terus melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga, termasuk Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
OJK Lakukan Serangkaian Pengawasan terhadap PT DSI
Sebelumnya, OJK melakukan pemeriksaan langsung terhadap PT DSI pada Agustus hingga September 2025. Selanjutnya, pada 15 Oktober 2025, OJK melaporkan dugaan penyalahgunaan dana lender kepada Bareskrim Polri.
Pada tanggal yang sama, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, serta pembatasan kegiatan usaha terhadap PT DSI.
Selain itu, OJK memfasilitasi sejumlah pertemuan antara perwakilan lender dan PT DSI untuk mencari penyelesaian, sebelum menetapkan perusahaan tersebut dalam status pengawasan khusus pada 2 Desember 2025.
OJK juga menerbitkan instruksi tertulis kepada pemegang saham, dewan komisaris, direksi, dan dewan pengawas syariah PT DSI pada 10 Desember 2025. Regulator turut melakukan pemeriksaan terhadap akuntan publik yang melakukan audit laporan keuangan tahunan PT DSI. (*)
Editor: Yulian Saputra


