Kupang–Merebaknya kasus investasi ilegal terus ditindaklanjuti oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk untuk kasus PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) yang beberapa waktu lalu ramai diberitakan. Perusahaan yang berkantor pusat di Cirebon itu beberapa waktu lalu sudah didatangi oleh tim Satgas Waspada Investasi.
Menurut Kepala Sub Bagian Direktorat Penyidikan OJK, Wahid Hakim Siregar saat ini perkembangan kasus PT CSI masih menunggu surat kuasa dari Dewan Komisioner OJK.
“Kita tinggal tunggu surat kuasa dari Dewan Komisioner, kan untuk melaporkan mereka ini perlu Surat Kuasa soalnya kan nanti pelaporannya atas nama OJK,” kata Wahid pada Infobanknews.com di Kupang, Selasa 29 Maret 2016.
Februari lalu, Kepala Kantor OJK Cirebon Muhamad Lutfi mengakui CSI terindikasi melakukan penawaran investasi illegal, karena hingga kini perusahaan tersebut belum memiliki izin dari OJK dan menawarkan iming-iming bunga yang tinggi.
“Fenomena investasi ilegal di Cirebon begitu marak seperti CSI kantor pusatnya di jalan Pilang Sari Kabupaten Cirebon. Saya bilang kenapa ilegal? Karena dia hanya punya izin dari Kemkumham, padahal kegiatannya menggalang dana karena dia trading emas. Selain itu memberikan bunga/ keuntungan yang tidak masuk akal yakni keuntungan 5 persen setiap bulan,” ujar Lutfi di Cirebon, Sabtu (13/2/2016).
Lutfi mengatakan tidak sedikit nasabah yang terjaring dengan iming-iming keuntungan 5% per bulan yang ditawarkan CSI. Selain itu, ada juga investasi-investasi ilegal lainnya yang ditawarkan di Cirebon.
“Dana masyarakat besar, Nasabahnya ada 7 ribu. Kalau kita ambil misalnya minimal dia taruh 50 juta sudah berapa banyak itu. Selain CSI banyak sekali yang lain seperti Pronesia dan Dream for Freedom. Kewalahan kita, kan waktu itu Dream for Freedom keendus terus langsung ganti nama,” papar Lutfi.
Dia meyakini sudah pasti sudah ada warga yang merasa dirugikan oleh kegiatan tersebut. Namun sayangnya mereka tidak mau melaporkan kerugiannya, sehingga OJK sulit meminta kepolisian untuk menindak kegiatan yang dilakukan CSI. (*) Ria Martati
Editor: Paulus Yoga