Poin Penting
- Pegadaian memberhentikan dengan hormat Charles R. Vorst dari Komite Pemantau Risiko efektif 30 Juni 2026.
- Sri Purwanto ditunjuk sebagai anggota baru Komite Pemantau Risiko.
- Mei Ling dan Syamsulbahri baru efektif menjadi anggota setelah mendapat persetujuan OJK.
Jakarta – PT Pegadaian (Persero) memperbarui susunan Komite Pemantau Risiko melalui Keputusan Dewan Komisaris Nomor KEP-11/KP/DK.GD/7/2026 tentang Perubahan Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko PT Pegadaian (Persero).
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (20/7), Dewan Komisaris Pegadaian memberhentikan dengan hormat Charles R. Vorst sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko efektif 30 Juni 2026.
“Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Charles R. Vorst sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko PT Pegadaian (Persero) per tanggal 30 Juni 2026 dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut,” tulis keterangan manajemen, Senin, 20 Juli 2026.
Sebagai pengganti, Dewan Komisaris mengangkat Sri Purwanto sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko PT Pegadaian (Persero).
Baca juga: Pos Indonesia Rombak Direksi, Iskandar Kunaefi Ditunjuk Jadi Dirut Baru
Dengan perubahan tersebut, susunan Komite Pemantau Risiko PT Pegadaian (Persero) menjadi sebagai berikut:
- Ketua: Martina
- Anggota:
- AM Putranto
- Loto Srinaita Ginting
- Syafaat Perdana
- Trimedya Panjaitan
- Mei Ling*
- Syamsulbahri*
- Yodi Armawidiatmo
- Sri Purwanto
Khusus untuk Mei Ling dan Syamsulbahri, pengangkatan keduanya berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam keputusan tersebut juga ditegaskan bahwa Komite Pemantau Risiko bekerja secara kolektif untuk membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya yang berkaitan dengan penerapan manajemen risiko di perusahaan.
Baca juga: Kelolaan Emas Pegadaian Tembus 145 Ton usai Jadi Bullion Bank
Sementara itu, masa keanggotaan anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk sebagai bagian dari Komite Pemantau Risiko mengikuti masa jabatan mereka sebagai anggota Dewan Komisaris PT Pegadaian (Persero).
“Masa keanggotaan Komite Pemantau Risiko selain Anggota Dewan Komisaris sebagaimana Diktum KETIGA berlaku mengikuti masa jabatan sesuai Surat Keputusan Dewan Komisaris tentang pengangkatan dan pemberhentian Anggota Komite Pemantau Risiko masing-masing,” tandasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra


