Jakarta – Kasus gagal bayar Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan atau SNP Finance masih terus bergulir dan berbuntut panjang.
Bahkan setelah dilakukan pembekuan kegiatan usaha, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap lembaga pemeringkat efek, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
“Kami masih mendalami hal itu,” kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis, 31 Mei 2018.
Ia menjelaskan, pemeriksaaan tersebut terkait dengan metode penyematan peringkat yang dilakukan lembaga pemeringkat efek anak usaha PT Bursa Efek Indonesia itu. Salah satunya basis data pemeringkatan. “Pemeriksaan tersebut in query sih,“ lanjut Fakhri.
Ditambahkan, tidak menutup kemungkinan Pefindo akan diberikan sanksi oleh regulator pasar modal tersebut jika ditemukan pelanggaran. “Tapi saat ini kami masih mendalaminya,” ujar dia.
Baca juga: Bank-Bank Ini Klaim Miliki Tagihan ke SNP Finance
Seperti diketahui, peringkat efek SNP Finance, periode Desember 2015 hingga November 2017 idA-/stable. Tapi pada Maret 2018, rating SNP Finance naik menjadi idA/stable.
Namun buru-buru, Pefindo menurunkan rating SNP Finance sebanyak dua kali. Pertama, pada Mei 2018, peringkat diturunkan menjadi idCCC/credit watch negative. Kemudian, pada bulan yang sama, Pefindo kembali menurunkan peringkat SNP Finance menjadi idSD/selective default.
Pasalnya, SNP Finance sudah dua kali gagal memenuhi kewajiban membayar bunga MTN. Ada dua seri MTN yang bunganya belum dibayar. Pertama, bunga MTN V SNP Tahap II senilai Rp5,25 miliar yang seharusnya dibayar pada Rabu (9/5). Kedua, bunga MTN III/2017 Seri B senilai Rp1,5 miliar yang harusnya dibayarkan pada Senin (14/5). Jadi total kewajiban pembayaran bunga yang gagal dilaksanakan sebesar Rp6,75 miliar. (*)