Bank-bank Ini Klaim Miliki Tagihan ke SNP Finance

Bank-bank Ini Klaim Miliki Tagihan ke SNP Finance

Jakarta — Sejumlah bank terindikasi memiliki tagihan macet ke PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance). Dari pantauan Infobank, terdapat lebih dari 10 bank yang melakukan verifikasi tagihan kredit dalam Rapat Verifikasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) SNP Finance di Jakarta, Rabu (30/5).

Dari berkas rapat tercatat nama-nama bank yang mengikuti verifikasi adalah sebagai berikut:
1. Bank Woori Saudara
2. Bank Capital
3. Bank Sinarmas
4. Bank J Trust
5. Bank Nationalnobu
6. Bank Jabar Banten
7. Bank Nusa Parahyangan
8. Bank CTBC Indonesia
9. Bank Ganesha
10. Bank Resona Perdania
11. Bank Victoria International
12. BCA
13. Bank Panin
14. Bank Mandiri

Baca juga: Benarkah Lembaga Rating Bekerja Sesuai Kaedah di Kasus SNP Finance?

Irfan Aghasar, Tim Pengurus PKPU SNP Finance menyatakan, bahwa total tagihan dari para kreditur perbankan masih diakumulasi. Sementara itu, lanjutnya, masih ada sekitar 300 kreditur/pemegang Surat Utang Jangka Menengah (Medium Term Notes) SNP Finance yang masih harus diverifikasi. “Senin (4/6) akan rilis seluruh nilai dari tagihan kreditur. Nilai belum terverifikasi, tunggu senin kita total jumlahnya,” tutur Irfan di sela rapat verifikasi di Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat.

Sebagaimana diketahui, SNP Finance mengalami gagal bayar bunga MTN SNP Tahap II dan III yang jatuh tempo 9 Mei 2018 dan 14 Mei 2018 lalu. Total kewajiban bunga utang yang belum dibayar adalah Rp6,75 miliar dari dua seri MTN. Pertama MTN V SNP Tahap II senilai Rp5,25 miliar yang jatuh tempo 9 Mei 2018 dengan nilai pokok Rp200 miliar yang terbit Februari 2018 dengan Rating Pefindo idA/Stable dengan kupon10,5 persen. Kedua, bunga MTN III seri B senilai Rp1,5 miliar yang diliris 13 November 2017 senilai  Rp50 miliar dengan kupon 12,12 persen dengan Rating idA/Stable.

Terkait dengan kasus ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan kegiatan usaha SNP Finance, dan meminta manajemen dan pemegang saham untuk memenuhi kewajibannya ke para kreditur. “Jumlah bank kreditur ada 14 tersebar di BUKU 2, 3 dan 4. Jumlahnya (total nilai kredit yang dikucurkan) signifikan,” ungkap Bambang W Budiawan, Plt Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK kepada Infobank. (*)

Related Posts

News Update

Top News