Keuangan

Pasar Menggiurkan, OJK Serius Godok Aturan Tokenisasi Aset Digital

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan kajian terhadap tokenisasi aset. Secara sederhana, tokenisasi aset merupakan proses di mana aset fisik diubah menjadi aset digital.

Menurut Novita Bachtiar, Direktur Pengaturan, Pengembangan, dan Analisis Informasi Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, tokenisasi dari real world asset (RWA) ini termasuk instrumen keuangan tradisional yang dapat mempermudah nasabah dalam berinvestasi.

“Tokenisasi meningkatkan kemudahan dan akses bagi konsumen untuk berinvestasi. Prosesnya lebih cepat, lebih murah, lebih transparan, dan lebih efektif,” jelas Novita di acara Webinar Nasional Seri 1 bertajuk Aset Kripto Sebagai Instrumen Keuangan: Peluang, Tantangan, Strategi yang diselenggarakan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Senin, 5 Mei 2025.

Baca juga: Transaksi Kripto Semakin Populer, OJK Ungkap 5 Tantangan di Ekosistem Ini

Lebih dari itu, peluang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi juga dinilai besar. Kajian dari Boston Consulting Group (BCG) menunjukkan bahwa pada 2030 mendatang, pasar tokenisasi akan tumbuh 50 kali lipat, mencapai angka USD16 triliun atau sekitar 10 persen dari produk domestik bruto (PDB) dunia.

Novita menilai temuan dari BCG ini menunjukkan potensi besar tokenisasi aset sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, negara perlu memanfaatkan peluang dari teknologi tersebut.

“Ini berarti potensi dan peluang yang sangat besar bagi pertumbuhan ekonomi yang dibutuhkan Indonesia. Kita harus bisa memanfaatkan potensi yang besar ini untuk mendorong inovasi keuangan serta efisiensi pasar,” paparnya.

Baca juga: Kemenkeu Kantongi Rp1,21 T dari Kripto, Tahun 2024 Jadi Penyumbang Terbesar

Selain itu, Novita menambahkan, tokenisasi aset diharapkan bisa menjadi alternatif pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional.

OJK saat ini disebut sedang mengkaji bagaimana tokenisasi aset dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas. Proses ini dilakukan melalui regulatory sandbox milik OJK.

“Saat ini, OJK tengah mengkaji potensi manfaat serta risiko dari tokenisasi aset. OJK juga sedang menguji RWA di sandbox OJK,” tegasnya.

Baca juga: Lewat OJK Infinity 2.0, OJK Buka Peluang Pembiayaan via Tokenisasi

Ke depannya, akan ada tiga model bisnis tokenisasi aset, yaitu tokenisasi emas, tokenisasi properti, dan tokenisasi surat berharga negara. Proses tokenisasi ini akan menggunakan teknologi blockchain, seperti yang umum digunakan dalam transaksi kripto. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Yulian Saputra

Recent Posts

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

49 mins ago

Strategi Asuransi Tri Prakarta Perkuat Layanan bagi Nasabah

Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More

49 mins ago

Livin’ Fest 2025 Siap Digelar di Grand City Convex Surabaya, Catat Tanggalnya!

Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More

2 hours ago

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

16 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

17 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

18 hours ago