Keuangan

Pasar Menggiurkan, OJK Serius Godok Aturan Tokenisasi Aset Digital

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan kajian terhadap tokenisasi aset. Secara sederhana, tokenisasi aset merupakan proses di mana aset fisik diubah menjadi aset digital.

Menurut Novita Bachtiar, Direktur Pengaturan, Pengembangan, dan Analisis Informasi Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, tokenisasi dari real world asset (RWA) ini termasuk instrumen keuangan tradisional yang dapat mempermudah nasabah dalam berinvestasi.

“Tokenisasi meningkatkan kemudahan dan akses bagi konsumen untuk berinvestasi. Prosesnya lebih cepat, lebih murah, lebih transparan, dan lebih efektif,” jelas Novita di acara Webinar Nasional Seri 1 bertajuk Aset Kripto Sebagai Instrumen Keuangan: Peluang, Tantangan, Strategi yang diselenggarakan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Senin, 5 Mei 2025.

Baca juga: Transaksi Kripto Semakin Populer, OJK Ungkap 5 Tantangan di Ekosistem Ini

Lebih dari itu, peluang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi juga dinilai besar. Kajian dari Boston Consulting Group (BCG) menunjukkan bahwa pada 2030 mendatang, pasar tokenisasi akan tumbuh 50 kali lipat, mencapai angka USD16 triliun atau sekitar 10 persen dari produk domestik bruto (PDB) dunia.

Novita menilai temuan dari BCG ini menunjukkan potensi besar tokenisasi aset sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, negara perlu memanfaatkan peluang dari teknologi tersebut.

“Ini berarti potensi dan peluang yang sangat besar bagi pertumbuhan ekonomi yang dibutuhkan Indonesia. Kita harus bisa memanfaatkan potensi yang besar ini untuk mendorong inovasi keuangan serta efisiensi pasar,” paparnya.

Baca juga: Kemenkeu Kantongi Rp1,21 T dari Kripto, Tahun 2024 Jadi Penyumbang Terbesar

Selain itu, Novita menambahkan, tokenisasi aset diharapkan bisa menjadi alternatif pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional.

OJK saat ini disebut sedang mengkaji bagaimana tokenisasi aset dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas. Proses ini dilakukan melalui regulatory sandbox milik OJK.

“Saat ini, OJK tengah mengkaji potensi manfaat serta risiko dari tokenisasi aset. OJK juga sedang menguji RWA di sandbox OJK,” tegasnya.

Baca juga: Lewat OJK Infinity 2.0, OJK Buka Peluang Pembiayaan via Tokenisasi

Ke depannya, akan ada tiga model bisnis tokenisasi aset, yaitu tokenisasi emas, tokenisasi properti, dan tokenisasi surat berharga negara. Proses tokenisasi ini akan menggunakan teknologi blockchain, seperti yang umum digunakan dalam transaksi kripto. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Yulian Saputra

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

7 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

7 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

8 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

9 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

10 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

10 hours ago