Poin Penting
- Pakar mengingatkan digitalisasi bansos berisiko memunculkan kemiskinan baru akibat kesenjangan akses digital.
- Potensi manipulasi dinilai bergeser ke proses pengusulan, verifikasi, dan perubahan data penerima bantuan.
- Pemerintah diminta mempertahankan layanan tatap muka bagi kelompok rentan yang belum siap secara digital.
Jakarta – Rencana perluasan digitalisasi bansos dinilai menyimpan risiko baru bagi masyarakat miskin. Warga yang tidak mampu mengakses layanan digital dikhawatirkan justru semakin tertinggal dari sistem bantuan pemerintah.
Peringatan itu disampaikan Pakar Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Prof Ulung Pribadi. Ia menilai transformasi digital harus tetap mempertimbangkan kesiapan kelompok rentan.
Pernyataan tersebut muncul setelah pemerintah memperluas uji coba digitalisasi penyaluran bantuan ke 43 kabupaten/kota di 26 provinsi. Program itu menyasar 12,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca juga: Bansos Tunai dan Reformasi Fiskal Dinilai Harus Berjalan Bersamaan usai Kenaikan Pertamax
Digitalisasi Bansos Berpotensi Geser Bentuk Kemiskinan
Menurut Ulung, digitalisasi tidak boleh melahirkan hambatan baru bagi masyarakat miskin. Akses terhadap teknologi harus menjadi perhatian utama pemerintah.
“Jangan sampai digitalisasi justru menciptakan kemiskinan baru dalam bentuk ketidakmampuan mengakses sistem,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Yogyakarta, dikutip Antara, Kamis (23/7/2026).
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan perluasan uji coba digitalisasi bansos. Pemerintah menilai sistem tersebut mampu memangkas birokrasi, menekan biaya administrasi, serta mempercepat layanan yang lebih transparan dan tepat sasaran.
Namun, Ulung mengingatkan efisiensi teknologi tidak otomatis menghilangkan persoalan dalam penyaluran bantuan. Risiko penyimpangan tetap dapat muncul pada tahapan lain.
Pengawasan Data Tetap Jadi Kunci
Ulung menilai praktik manipulasi bisa bergeser ke proses pengusulan nama penerima. Celah juga dapat muncul saat verifikasi maupun perubahan status penerima.
“Manipulasi bisa berpindah dari pembagian bantuan ke tahap pengusulan nama, verifikasi, atau perubahan status penerima,” katanya.
Karena itu, setiap perubahan data penerima bansos harus memiliki jejak audit yang jelas. Proses tersebut perlu diawasi oleh lembaga pengawas yang berwenang.
Ia juga mendorong pemerintah membuka statistik penerima bantuan hingga tingkat daerah. Langkah itu dinilai penting tanpa mengabaikan perlindungan data pribadi masyarakat.
Baca juga: Kopdes Merah Putih Bakal Salurkan KUR hingga Bansos
Bansos Harus Tetap Ramah bagi Kelompok Rentan
Dari sisi sosial, Ulung menilai masih banyak warga miskin belum memiliki gawai, akses internet, rekening bank, maupun dokumen kependudukan yang lengkap. Kondisi itu berpotensi menghambat akses mereka terhadap layanan digital.
Karena itu, pemerintah diminta tetap menyediakan pelayanan tatap muka. Mobil layanan keliling dan pendampingan khusus bagi desa serta komunitas rentan dinilai menjadi solusi penting.
Ulung juga mengingatkan ukuran keberhasilan digitalisasi tidak cukup dilihat dari banyaknya warga yang masuk ke sistem. Pemerintah perlu mengukur penurunan biaya masyarakat, kecepatan perbaikan data, dan jangkauan kepada kelompok paling rentan.
“Digitalisasi bansos harus dipandang sebagai infrastruktur hak sosial yang dapat dikoreksi oleh warga, bukan semata-mata proyek efisiensi teknologi,” kata Ulung.
Digitalisasi bansos dinilai tetap perlu dilanjutkan. Namun, pemerintah diminta memastikan transformasi tersebut tidak menciptakan kesenjangan baru bagi masyarakat yang belum siap memasuki ekosistem digital. (*)
Editor: Galih Pratama


