Oleh Wilson Arafat
PERUBAHAN iklim merupakan tantangan yang tidak ringan bagi Republik ini. Hantaman bencana yang terjadi akhir-akhir ini -banjir bandang di Sumatera Barat, longsor di Sumatera Utara dan gelombang pasang yang melanda Aceh dan wilayah pesisir-menandaskan bahwa krisis iklim telah nyata menjadi momok kerentanan sosial dan ekonomi.
Berbagai guncangan alam tersebut bukan lagi masalah ramalan cuaca, tetapi alarm kealpaan mitigasi risiko krisis iklim dalam pengelolaan pembangunan nasional.
Sepanjang 2024, BNPB (2025) mencatat dampak bencana yang besar: 540 meninggal, 63 jiwa hilang, 11.531 luka-luka dan 8.136.271 orang terdampak/mengungsi, disertai kerusakan 80.304 rumah, ratusan fasilitas publik, serta 445 jembatan. Kondisi ini menegaskan perlunya instrumen kebijakan yang lebih kuat, salah satunya pajak karbon.
Baca juga: Jurus Maybank Indonesia Dorong Transisi Hijau dan Ekonomi Rendah Karbon
Isu Kritis
Tujuan pajak karbon adalah untuk menurunkan emisi karbon, khususnya dari sektor-sektor yang berkontribusi signifikan terhadap jejak emisi karbon. Untuk itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 (Perpres 110/2025) yang intinya mengatur penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK) dan pengendalian emisi gas rumah kaca (GRK).
Jadi, kebijakan ini berupaya memberi harga pada emisi karbon. Polusi tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang bisa dibuang begitu saja, melainkan terdapat konsekuensi ekonomi signifikan yang harus ditanggung.
BPS (2025) memperkirakan kerugian ekonomi langsung akibat bencana mencapai puluhan triliun rupiah, namun yang tercatat baru 60 persen dari kerugian sebenarnya. Bencana juga menekan PDB per kapita, melalui kontraksi pada sektor perdagangan, manufaktur dan konstruksi.
Pada sisi lain, Indonesia menegaskan komitmen mitigasi risiko iklim melalui Enhanced Nationally Determined Contribution NDC (2022) kepada United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), dengan menaikkan target penurunan emisi menjadi 31,89 persen (unconditional) dan hingga 43,20 persen (conditional) pada 2030 dibanding skenario business as usual, yang diproyeksikan mencapai 2,869 GtCO₂eq.
Isunya adalah, sejauh mana pajak karbon dapat berfungsi sebagai instrumen mitigasi risiko iklim dan memberikan dampak jangka panjang yang signifikan? Hal ini merupakan pertanyaan kritis yang patut dipikirkan bersama dan dikelola mitigasinya.
Mitigasi Risiko Iklim
Jika kita sepakat bahwa risiko iklim adalah juga risiko ekonomi maka kebijakan ‘memberi harga’ pada emisi dibaca sebagai instrumen mitigasi risiko. Arahnya mendorong perubahan perilaku, menuntun investasi dan memperkuat ketahanan industri.
Sebagaimana uraian di atas, pemerintah memperbarui kerangka hukumnya melalui Perpres 110/2025 yang mengatur penyelenggaraan instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan pengendalian emisi Gas Rumah Kaca (GRK) nasional.
Instrumen NEK mencakup perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, pungutan atas karbon dan instrumen lain sesuai perkembangan bisnis. Perihal lain yang penting dipahami bersama bahwa Perpres 110/2025 mengatur tata kelola transaksi. Perdagangan karbon dilakukan melalui bursa karbon dan/atau perdagangan langsung.
Setiap perdagangan karbon wajib tercatat dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), sehingga seluruh transaksi dan klaim penurunan emisi memiliki jejak pencatatan transparan dan dapat diaudit. Jadi, hal ini bukan detail administratif belaka, ini pondasi integritas pasar agar tidak tumpang tindih.
Sementara, pada sektor energi, arah kebijakan diperjelas. PP 40/2025 tentang Kebijakan Energi Nasional menyatakan pemerintah pusat dapat mengenakan pajak karbon atas pemanfaatan energi tak terbarukan secara bertahap dengan memperhatikan dampak sosial, ekonomi dan lingkungan.
Dijelaskan juga cakupan pajak karbon yang menyasar sektor transportasi, industri, termasuk pembangkitan listrik dan komersial.
Lalu, bagaimana desain tarifnya? Direktorat Jenderal Pajak (DJP, 2025) menjelaskan prinsip kuncinya bahwa tarif pajak karbon ditetapkan minimal sama atau lebih tinggi dari harga karbon di pasar. Jika harga karbon lebih rendah maka ditetapkan Rp30,00 per kilogram CO₂e. Harga pasar karbon menjadi jangkar. Sementara, pajak berperan backstop, agar harga karbon tidak terlalu murah dan kehilangan daya dorong perilaku.
Namun, pajak karbon tidak efektif jika berdiri sendiri atau dipersepsikan menambah beban. Pajak karbon harus diposisikan sebagai orkestrasi NEK: perdagangan karbon kredibel, measurement, reporting, verification (MRV) kuat dan pemanfaatan penerimaan negara jelas. Kemajuan ekosistem pasar terlihat dari perkembangan Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon).
Pada siaran pers (20/01/2025), Kementerian Lingkungan Hidup, Otoritas Jasa Keuangan dan PT Bursa Efek Indonesia menjelaskan bahwa unit karbon yang telah diotorisasi untuk perdagangan luar negeri sebesar 1.780.000 ton CO₂e. Pada rilis yang sama, peserta terdaftar per 2024 mencapai 100 partisipan dan perdagangan kumulatif mencapai satu juta ton unit karbon.
Dalam konteks integritas, pemerintah menekankan perlunya pengamanan. Siaran pers itu juga menyebut jaminan safeguarding untuk mencegah double accounting, double payment dan double claim. Pasar karbon harus dipercaya teerlebih dulu, baru kemudian pajak karbon menjadi penguat sinyal.
Lantas, apa yang perlu didorong sehingga pajak karbon benar-benar berfungsi sebagai mitigasi risiko iklim? Pertama, perkuat kredibilitas dengan MRV dan registri yang audit-able.
Perpres 110/2025 memandatkan pencatatan transaksi di SRUK dan tata kelola perdagangan. Tantangannya adalah eksekusi: standar data, verifikasi independen dan keterbukaan informasi: satu ton emisi yang diklaim, memang satu ton yang berkurang.
Baca juga: OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Keuangan Berkelanjutan dan Bursa Karbon di Forum Internasional
Kedua, pastikan keadilan transisi melalui desain penerimaan negara yang transparan. BPS (2025) menunjukkan dampak bencana tidak merata dan kelompok rentan bisa menanggung beban lebih berat. Karena itu, penerimaan pajak karbon -ketika diterapkan- harus memiliki porsi jelas untuk perlindungan kelompok rentan dan pembiayaan adaptasi sehingga ini bukan sekadar menutup lubang anggaran tanpa arah.
Ketiga, integrasikan pajak sebagai ‘pengaman harga’ yang selaras dengan pasar karbon. Prinsip DJP -harga pasar sebagai acuan, pajak sebagai minimum- sungguh tepat, tinggal memastikan urutan implementasi dan kesiapan sektor prioritas, seperti yang disebut DJP bahwa tahap awal dilakukan pada sektor energi; subsektor pembangkit listrik.
Pada akhirnya, kendatipun pajak karbon bukan panacea (ramuan ajaib); pajak karbon merupakan alat mitigasi risiko yang robust. Pajak karbon merupakan ‘harga’ yang dibayar sekarang agar kerugian lebih besar tidak dibayar generasi berikut. Now or never!
Penulis adalah bankir senior dengan pengalaman lebih dari 28 tahun di industri perbankan, dengan spesialisasi di bidang Governance, Risk & Compliance (GRC), ESG, dan manajemen transformasi. Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis.


