Poin Penting
- LPS menilai Indonesia berpeluang menjadi pusat industri halal dunia berkat besarnya populasi Muslim dan pasar halal domestik, asalkan ekosistem halal terintegrasi dapat diperkuat
- Anggito Abimanyu mendorong penguatan regulasi halal, termasuk memperkuat peran BPJPH sebagai regulator tunggal
- Indonesia perlu membangun ekosistem halal berbasis digital dan memperkuat hilirisasi industri, agar produk halal mampu melindungi konsumen.
Jakarta – Indonesia menempati posisi strategis sebagai kekuatan halal global dengan populasi Muslim sekitar 251 juta jiwa atau 87 persen dari total populasi nasional.
Indonesia juga merupakan salah satu pasar konsumen produk halal terbesar di dunia yang memiliki potensi untuk terus mengembangkan industri produk halalnya.
“Halal Beyond Label harus kita jadikan agenda nyata untuk membangun ekonomi syariah yang berkeadilan, inklusif, dan membawa manfaat bagi seluruh masyarakat,” ujar Anggito Abimanyu, Ketua Dewan Komisioner LPS, dalam Forum Islamic Finance Dialogue 2026 di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.
Baca juga: LPS Catat Tren Kenaikan Special Rate Deposito Bank, Dipicu Naiknya Suku Bunga
Menurutnya, Indonesia memiliki potensi pasar yang besar, pelaku UMKM yang tangguh, akademisi yang kompeten, serta generasi muda yang kreatif.
Kata Anggito, jika seluruh kekuatan ini digerakkan dalam ekosistem halal yang lebih terintegrasi, maka Indonesia tidak hanya menjadi konsumen halal terbesar, tetapi juga produsen dan rujukan halal dunia.
Namun, berbagai tantangan juga masih mengemuka, di antaranya mengenai segala urusan domestik, proses, tata kelola, kelembagaan, serta biaya penegakan label itu sendiri di dalam negeri.
Masalah rantai birokrasi, keterbatasan auditor, hingga harmonisasi antar instansi masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
“Oleh karenanya kita memerlukan langkah strategis melalui penguatan regulasi. Yaitu dengan memperkuat kewenangan Badan Pengelola Jaminan Produk Halal atau BPJPH sebagai regulator tunggal, koordinator, dan perumus kebijakan halal nasional yang benar-benar terintegrasi dengan institusi keagamaan seperti MUI,” jelasnya
Tantangan selanjutnya menyangkut masa depan struktur ekonomi Indonesia. Salah satunya mengenai bagaimana tingkat kesadaran sertifikasi. Lalu, tentang infrastruktur pengujian yang belum solid. Yang tak kalah penting, bagaimana produk halal Indonesia dibandingkan dengan global, mengingat pasar domestik memiliki potensi permintaan yang sangat tinggi.
Baca juga: Terungkap! Ini Alasan LPS Kerek Bunga Penjaminan Bank Umum jadi 3,75% dan BPR 6,25%
Selanjutnya, Indonesia wajib membangun ekosistem kepatuhan berbasis digital untuk melacak rantai pasok halal secara real-time, serta melakukan hilirisasi industri halal bernilai tinggi, terutama pada sektor farmasi, kosmetik, dan bahan tambahan pangan.
“Itu menjadi perjuangan kita semua, bahwa pertumbuhan produk halal itu tidak hanya menjadi sebuah paradoks, Pertama Indonesia wajib melindungi konsumen halal dan yang kedua menjadikan halal sebagai gaya hidup dan yang ketiga produk halal itu adalah bisnis yang menguntungkan dan tidak menjadi beban biaya bagi para pengusahanya,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama


