P3IEI Minta OJK Dana Perlindungan Pemodal Naik 4 Kali Lipat

P3IEI Minta OJK Dana Perlindungan Pemodal Naik 4 Kali Lipat

Bursa Efek Indonesia sudah memberikan sinyal positif, jika dana perlindungan pemodal menjadi Rp100 juta. Rezkiana Nisaputra

Jakarta – PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar ‎dana perlindungan pemodal (DPP) di pasar modal bisa meningkat 4 kali lipat, dari posisi DPP saat ini yakni Rp25 juta‎ untuk pemodal.

‎”Dana perlindungan sudah kami ajukan ke OJK, optimistik bisa naik. Minimum yaa 4 kali lipat lah,” ujar Direktur Utama P3IEI, Yoyok Isharsaya, di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa, 28 Juli 2015.

Menurutnya, jumlah pemodal yang mengklaim saat ini mengalami penurunan, bila dibandingkan tahun lalu. Namun, demikian pihaknya belum bisa menyebutkan secara rinci berapa jumlah penurunan klaim dari pemodal tersebut.

“Tapi jangan khawatir, kalau Kustodian bakal kita cabut izin usahanya, yang memiliki masalah dengan pemodal, izinnya dicabut, dan dia dikeluarkan dari seluruh aktivitas,” tukasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI)‎ Tito Sulistio, sempat mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan sinyal positif, jika dana perlindungan pemodal menjadi Rp100 juta. Dimana nilai dan perlindungan pemodal akan disesuaikan setiap tahun.

Dia mengatakan, Dana perlindungan pemodal Rp100‎ juta, akan dinaikkan lagi secara bertahap. “DPP‎ itu bisa dinaikkan bila rata-rata transaksi harian investor
juga naik,” tutupnya. (*)

@rezki_saputra

Related Posts

News Update

Top News