Poin Penting
- OJK mencatat hingga Juni 2026 sebanyak 81 BPR/BPRS telah disetujui merger menjadi 24 bank, sementara lebih dari 200 BPR/BPRS masih menjalani proses konsolidasi
- Proses merger BPR/BPRS terus berlanjut. OJK telah menyetujui konsolidasi 81 BPR/BPRS menjadi 24 entitas, dengan lebih dari 200 lainnya masih dalam tahap perizinan
- OJK terus mendorong konsolidasi BPR/BPRS guna memperkuat modal dan daya saing. Hingga Juni 2026, 81 BPR/BPRS telah merger menjadi 24 bank, sementara 200 lebih masih berproses.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan proses penggabungan atau merger antar Bank Perekonomian Rakyat (BPR)/BPR Syariah (BPRS) terus mengalami penambahan dan berlangsung hingga saat ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mencatat, sampai dengan akhir Juni 2026, sebanyak 81 BPR/BPRS telah disetujui untuk konsolidasi menjadi 24 BPR/BPRS serta lebih dari 200 BPR/BPRS masih dalam proses perizinan penggabungan atau peleburan di OJK.
“OJK senantiasa mendorong dan meningkatkan penguatan industri perbankan nasional, salah satunya melalui implementasi kebijakan konsolidasi,” kata Dian dalam jawaban tertulis, dikutip, Jumat, 31 Juli 2026.
Baca juga: OJK Restui Merger 5 BPR di Sumatera, Aset Diproyeksi Tembus Rp400 Miliar
Terkait dengan hal tersebut, BPR/BPRS dalam kepemilikan dan/atau pengendalian pemegang saham pengendali (PSP) yang sama (BPR/BPRS grup) sedang menjalani proses konsolidasi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS.
Dian menyampaikan, konsolidasi ini bertujuan untuk memperkuat permodalan dan daya saing BPR/BPRS melalui penerapan tata kelola dan manajemen risiko, pemenuhan struktur organisasi, perbaikan kinerja keuangan, serta pengelolaan yang efisien.
”Dengan demikian, keberhasilan konsolidasi dapat mewujudkan visi-misi BPR/BPRS yang tercantum dalam Roadmap Pengembangan BPR/BPRS Tahun 2024-2027 yaitu menjadi BPR/BPRS yang berintegritas, resilien, adaptif, berdaya saing, dan kontributif dalam menggerakkan perekonomian di wilayahnya,” tambahnya.
Baca juga: OJK Sebut Merger jadi Salah Satu Opsi Pemenuhan Free Float Bank
Dian menegaskan, OJK akan memberikan dukungan terhadap upaya penguatan permodalan perbankan, termasuk dalam hal masuknya investor strategis baru sepanjang hal tersebut memenuhi ketentuan dan memberikan dampak positif bagi kinerja bank.
”Serta turut mendukung perbankan nasional yang lebih sehat, efisien, lebih berdaya saing dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama


