Poin Penting
- PT Gadai Sakti Jakarta resmi mengantongi izin usaha pergadaian berskala nasional.
- Kini terdapat tiga perusahaan pergadaian yang memiliki izin usaha nasional.
- OJK menilai penambahan pemain akan meningkatkan persaingan dan memperluas akses layanan masyarakat.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan jumlah perusahaan pergadaian yang memiliki izin usaha dengan cakupan nasional bertambah menjadi tiga. Terbaru, PT Gadai Sakti Jakarta memperoleh izin untuk menjalankan bisnis pergadaian di seluruh Indonesia.
Dengan tambahan tersebut, perusahaan pergadaian yang telah mengantongi izin usaha nasional kini terdiri atas PT Pegadaian (Persero), PT Gadai Mas Nusantara, dan PT Gadai Sakti Jakarta.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan, masih ada sejumlah perusahaan pergadaian yang tengah berproses meningkatkan cakupan wilayah usahanya menjadi nasional.
“Saat ini telah terdapat tiga perusahaan pergadaian dengan lingkup usaha nasional, yaitu PT Pegadaian (Persero), PT Gadai Mas Nusantara, dan PT Gadai Sakti Jakarta,” kata Agusman dalam keterangannya, dikutip Senin, 27 Juli 2026.
Baca juga: OJK Pertimbangkan Turunkan Syarat Modal Bulion, Pergadaian Swasta Bisa Masuk
Ia menjelaskan, perusahaan-perusahaan tersebut harus memenuhi berbagai persyaratan sebelum memperoleh izin beroperasi secara nasional.
“Sementara itu, sejumlah perusahaan pergadaian lain masih dalam proses pemenuhan persyaratan untuk meningkatkan lingkup wilayah usahanya menjadi nasional,” tambahnya.
Persaingan Industri Diperkirakan Meningkat
Agusman menilai, bertambahnya jumlah perusahaan pergadaian berskala nasional akan memberikan dampak positif bagi industri pergadaian.
Sebab, kehadiran lebih banyak pelaku usaha diharapkan mampu memperluas akses pembiayaan berbasis gadai sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Semakin banyaknya pergadaian berskala nasional diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan akses layanan bagi masyarakat,” jelasnya.
Baca juga: Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Industri Gadai, OJK: Belum Tentu Pengaruhi Bunga Nasabah
Bertambahnya pemain berskala nasional juga diperkirakan akan memperketat persaingan di industri pergadaian.
Meski PT Pegadaian (Persero) masih menjadi pemain dominan, kehadiran perusahaan swasta dengan izin usaha nasional dinilai akan memberikan masyarakat lebih banyak pilihan layanan, produk, dan skema pembiayaan. (*)
Editor: Yulian Saputra


