Poin Penting
- OJK mengkaji usulan penurunan syarat modal minimum Rp14 triliun untuk penyelenggara bisnis bulion atau bank emas.
- Evaluasi dilakukan setelah menerima masukan dari pelaku industri terkait ketentuan modal yang dinilai cukup tinggi.
- Pergadaian swasta berpeluang masuk ke bisnis bulion seiring kajian OJK untuk memperluas partisipasi pelaku usaha.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji masukan dari pelaku industri terkait ketentuan modal minimum Rp14 triliun bagi lembaga jasa keuangan yang ingin menyelenggarakan kegiatan usaha bulion atau bank emas.
Kajian tersebut dilakukan untuk memperluas partisipasi pelaku usaha, termasuk perusahaan pergadaian swasta, dalam industri bulion di Indonesia.
Adapun ketentuan mengenai modal minimum tersebut sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Baca juga: Indef: Bullion Bank Bisa Jadi Penyangga Stabilitas Ekonomi Nasional
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan persyaratan modal inti sebesar Rp14 triliun ditetapkan untuk memastikan penyelenggara usaha bulion memiliki kapasitas yang memadai dalam mengelola risiko usaha.
“Ketentuan modal minimum Rp14 triliun ditujukan untuk memastikan penyelenggara kegiatan usaha bulion memiliki kapasitas manajemen risiko, infrastruktur, dan tata kelola yang memadai,” kata Agusman, dalam keterangannya, dikutip Jumat, 24 Juli 2026.
Menurutnya, besaran modal tersebut diharapkan mampu menjadi fondasi keuangan yang kuat agar penyelenggara usaha bulion dapat menjalankan bisnis pengelolaan emas secara aman dan berkelanjutan.
OJK Terbuka Evaluasi Ketentuan Modal
OJK, kata dia, mengakui bahwa saat ini persyaratan tersebut umumnya hanya dapat dipenuhi oleh lembaga jasa keuangan dengan kapasitas permodalan besar.
Baca juga: 3 Pilihan Tempat Penyimpanan Emas Batangan yang Paling Aman
Meski demikian, regulator membuka peluang untuk mengevaluasi ketentuan tersebut setelah menerima masukan dari pelaku industri.
“OJK mencermati masukan dari industri terkait kebutuhan penyesuaian persyaratan modal bagi penyelenggara kegiatan usaha bullion. Masukan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.
Pergadaian Swasta Berpeluang Masuk Bisnis Bulion
Selain mengkaji besaran modal minimum, OJK juga akan menelaah peluang keterlibatan pelaku usaha lain dalam industri bulion, termasuk perusahaan pergadaian swasta.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas ekosistem bisnis bulion di Indonesia tanpa mengabaikan aspek kehati-hatian dan pengelolaan risiko. (*)
Editor: Yulian Saputra


