Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kabar terbaru soal pemisahan unit usaha syariah (UUS) atau spin off perusahaan asuransi dan reasuransi sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa, saat ini telah terdapat 41 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).
Ogi merinci, dari RKPUS yang telah disampaikan, sebanyak 29 perusahaan akan mendirikan perusahaan baru, sementara 12 perusahaan akan mengalihkan portfolio unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah lainnya sebagai realisasi atas RKPUS tersebut.
Baca juga: Total Aset Industri Asuransi Capai Rp1.146 Triliun di Januari 2025
Berdasarkan RKPUS yang telah disampaikan pada 2025, terdapat 18 perusahaan asuransi yang akan mendirikan perusahaan baru. Sedangkan delapan perusahaan akan mengalihkan portfolio unit syariah kepada perusahaan lain.
“Sementara di tahun 2026 akan ada 10 perusahaan yang akan mendirikan perusahaan baru asuransi syariah dan dua perusahaan yang akan mengalihkan portfolio unit syariah kepada perusahaan lain,” ucap Ogi dalam Konferensi Pers dikutip, 5 Maret 2025.
Adapun, pada 2024 terdapat satu perusahaan yang telah melakukan spin off dengan mendirikan perusahaan baru. Kemudian, satu perusahaan lagi dalam proses finalisasi pengalihan portfolio unit syariah dan satu perusahaan sedang dalam proses penghentian kegiatan usaha unit syariah.
Baca juga: Total Aset Asuransi Jiwa Lampaui Rp616 Triliun di 2024, Ini Rinciannya
“OJK tentunya akan melakukan pengawasan dan komunikasi dengan perusahaan atas realisasi rencana spin-off tersebut termasuk jika terdapat kondisi yang berpotensi menghambat pelaksanaan spin off,” imbuhnya.
OJK menyebut, hingga saat ini terdapat perusahaan yang menyampaikan kepada OJK terkait dengan perubahan waktu dimulainya proses spin off. Namun OJK mengimbau transisi tersebut tetap harus diselesaikan paling lambat akhir 2026. (*)
Editor: Galih Pratama