Bali–Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untum meluncurkan papan perdagangan khusus emiten level usaha kecil menegah (UKM), di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada kuartal I-2016 telah dimundurkan. Pasalnya, ada beberapa peraturan yang masih harus disesuaikan.
“Papan pengembangan untuk UKM mungkin targetnya agak mundur sedikit karena kuartal I harusnya bisa, tapi kelihatannya memerlukan waktu,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad di Nusa Dua, Bali, Jumat, 22 Januari 2016.
Muliaman mengatakan, peraturan yang masih harus disesuaikan yakni terkait ketentuan Undang-undang (UU) Pasar Modal, syarat perusahaan yang go public berbadan hukum Perusahaan Terbatas (PT) sehingga UKM yang masih berbadan hukum CV belum bisa mewujudkan rencana Innitial Public Offering (IPO).
Dalam ketentuan UU tersebut, bagi perusahaan yang ingin melakukan IPO harus mempunyai modal sebesar Rp100 miliar dengan jumlah penawaran maksimal Rp40 miliar. Nominal tersebut dianggap tidak cocok dengan kemampuan UKM sehingga diusulkan syarat modalnya hanya sebesar Rp5 miliar. Namun usulan tersebut masih dibicarakan.
“Tapi komitmen tetap, kita akan membuka akses kepada UKM atau menciptakan market friendly bagi UKM. Mungkin Juni ya,” pungkasnya. (*) Dwitya Putra