Di Sinilah Aspek Governance Menjadi Titik Paling Krusial
Lembaga pemeringkat global seperti Fitch Ratings secara konsisten menyoroti bahwa risiko sektor perbankan Indonesia tidak hanya berasal dari kualitas aset, tetapi juga dari tata kelola, transparansi, dan potensi intervensi nonkomersial. Eksposur tinggi terhadap entitas BUMN dengan profil risiko tertentu sering kali dipandang sebagai contingent liability bagi sistem keuangan.
Dengan kata lain, masalahnya bukan hanya pada angka, melainkan pada bagaimana keputusan kredit dibuat. Perspektif ini selaras dengan kritik Stephanie Kelton dalam The Deficit Myth (Kelton, 2020), bahwa indikator formal sering kali menyesatkan jika tidak melihat struktur risiko yang sebenarnya. Dalam konteks Indonesia, fokus pada NPL tanpa melihat LAR dan kualitas restrukturisasi dapat menciptakan ilusi stabilitas.
Lebih jauh, Nassim Nicholas Taleb dalam Antifragile (Taleb, 2012) mengingatkan bahwa sistem yang terlalu dilindungi dari kegagalan kecil akan menjadi rapuh terhadap krisis besar. Ketika kredit bermasalah terus direstrukturisasi tanpa resolusi, sistem kehilangan kemampuan untuk “membersihkan diri”.
Risiko Tidak Dihapus, tetapi Terakumulasi
Dalam kerangka yang lebih luas, Daron Acemoglu dan Simon Johnson dalam Power and Progress (Acemoglu & Johnson, 2023) menekankan bahwa tanpa governance yang kuat, alokasi sumber daya akan bias kepada aktor besar. Dalam konteks Indonesia, konsentrasi kredit pada BUMN tertentu berpotensi menciptakan crowding-out effect, di mana sektor produktif seperti UMKM justru tertinggal.
Sementara itu, pendekatan pengawasan juga masih besar bergantung indikator statis. Padahal, sebagaimana dijelaskan oleh Nate Silver dalam The Signal and the Noise (Silver, 2012) dan On the Edge (Silver, 2024), dunia modern harus dipahami secara probabilistik. Risiko harus diantisipasi, bukan hanya diukur setelah terjadi.
Jika semua ini digabungkan, maka terlihat jelas bahwa masalah sektor keuangan Indonesia hari ini bukan sekadar stabilitas versus pertumbuhan. Masalahnya adalah kualitas stabilitas itu sendiri.
Stabilitas yang bertumpu pada restrukturisasi berkepanjangan, eksposur terkonsentrasi, dan governance yang belum optimal adalah stabilitas yang rapuh.
Dalam kondisi seperti ini, OJK tidak cukup hanya menjadi penjaga stabilitas. OJK harus berani melakukan koreksi struktural.
Pertama, LAR harus diangkat menjadi indikator utama dalam pengawasan dan komunikasi publik. Transparansi ini penting untuk menghindari underestimation risiko.
Kedua, restrukturisasi harus masuk fase resolusi. Kredit bermasalah – termasuk eksposur ke Garuda dan BUMN Karya – tidak bisa terus diperpanjang tanpa penyelesaian. Diperlukan mekanisme seperti asset management company atau secondary market untuk membersihkan neraca perbankan.
Ketiga, governance bank BUMN harus diperkuat secara fundamental. Keputusan kredit harus sepenuhnya berbasis risk-return, bukan tekanan nonkomersial. Ini adalah kunci menjaga kredibilitas di mata investor global.
Keempat, OJK perlu lebih memperkuat pengawasan berbasis forward-looking risk, termasuk stress testing yang lebih agresif dan pemanfaatan big data serta AI untuk mendeteksi risiko sejak dini.
Kelima, alokasi kredit harus lebih diarahkan ke sektor produktif yang memiliki multiplier effect tinggi, bukan terkonsentrasi pada entitas besar dengan risiko tinggi.
Pada akhirnya, stabilitas yang sesungguhnya bukanlah stabilitas yang menyembunyikan risiko, tetapi stabilitas yang berani mengungkap dan menyelesaikannya. Karena dalam ekonomi modern, risiko terbesar bukanlah krisis yang datang tiba-tiba, melainkan krisis yang tumbuh perlahan, tersembunyi di balik angka-angka yang tampak sehat.







