Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB Universitas Sebelas Maret
ADA satu pertanyaan yang makin relevan, tetapi masih jarang diungkap secara terbuka: apakah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terlalu fokus pada stabilitas hingga tanpa sadar mengorbankan pertumbuhan ekonomi?
Selama lebih dari satu dekade, OJK berhasil menjaga sektor perbankan tetap terlihat solid. Rasio kecukupan modal (CAR) perbankan Indonesia berada di level tinggi, bahkan mencapai sekitar 25,8 persen pada 2025, sementara rasio kredit bermasalah (NPL) berhasil ditekan ke kisaran 2,2 persen.
Dari perspektif prudential, ini adalah capaian yang impresif. Namun, persoalan sesungguhnya tidak terletak pada apa yang terlihat – melainkan pada apa yang tersembunyi.
Indikator yang jauh lebih mencerminkan kualitas risiko adalah loan at risk (LAR). Dalam periode pascapandemi, LAR perbankan Indonesia sempat melonjak hingga di atas 20 persen. Meskipun menurun, masih berada pada level dua digit yang secara struktural tinggi.
Ini berarti bahwa sebagian besar kredit sebenarnya masih berada dalam status rentan, hanya belum jatuh menjadi NPL. Stabilitas yang terlihat hari ini, dengan demikian, sebagian adalah hasil dari kebijakan restrukturisasi. Bukan perbaikan kualitas fundamental.
Baca juga: OJK: Kredit di Bawah Rp1 Juta Tak Lagi Tercatat di SLIK
Di Sinilah Muncul Fenomena yang Lebih Berbahaya: Risk Masking
Sistem terlihat sehat karena NPL rendah, tetapi LAR menunjukkan tekanan laten yang belum sepenuhnya terselesaikan. Artinya, risiko tidak hilang. Hanya ditunda.
Pada saat yang sama, fungsi intermediasi perbankan juga belum optimal. Data Bank Indonesia (BI) menunjukkan rasio kredit terhadap PDB Indonesia masih di kisaran 40 persen-45 persen. Jauh tertinggal dibandingkan dengan Thailand dan Malaysia yang telah melampaui 100 persen.
Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa UMKM yang menyumbang lebih dari 60 persen PDB masih menghadapi kendala akses pembiayaan.
Dengan kata lain, risiko tinggi belum sepenuhnya diselesaikan – tetapi kredit baru juga tidak mengalir secara optimal. Situasi ini menjadi makin kompleks ketika melihat struktur eksposur kredit perbankan, khususnya pada bank-bank BUMN. Beban kredit terhadap entitas seperti Garuda Indonesia dan BUMN Karya (termasuk WIKA dan Waskita Karya) menjadi salah satu sumber tekanan laten yang signifikan.
Kasus Garuda Indonesia adalah contoh paling nyata. Restrukturisasi besar yang dilakukan memang berhasil menurunkan tekanan jangka pendek, tetapi bagi perbankan – khususnya bank BUMN – eksposur kredit tidak sepenuhnya hilang. Ia direstrukturisasi, diperpanjang, dan dalam banyak kasus masih berada dalam kategori berisiko tinggi.
Hal yang sama terjadi pada BUMN Karya. Perusahaan seperti WIKA dan Waskita Karya menghadapi tekanan leverage tinggi, arus kas yang ketat, serta ketergantungan pada proyek jangka panjang dengan profil risiko tinggi. Banyak pembiayaan proyek infrastruktur tersebut dibiayai oleh perbankan, terutama bank BUMN, sehingga menciptakan konsentrasi risiko yang tidak kecil.
Dalam konteks ini, bank BUMN berada dalam posisi dilematis: antara menjalankan fungsi komersial yang sehat dan memenuhi mandat pembangunan nasional.
Di Sinilah Aspek Governance Menjadi Titik Paling Krusial
Lembaga pemeringkat global seperti Fitch Ratings secara konsisten menyoroti bahwa risiko sektor perbankan Indonesia tidak hanya berasal dari kualitas aset, tetapi juga dari tata kelola, transparansi, dan potensi intervensi nonkomersial. Eksposur tinggi terhadap entitas BUMN dengan profil risiko tertentu sering kali dipandang sebagai contingent liability bagi sistem keuangan.
Dengan kata lain, masalahnya bukan hanya pada angka, melainkan pada bagaimana keputusan kredit dibuat. Perspektif ini selaras dengan kritik Stephanie Kelton dalam The Deficit Myth (Kelton, 2020), bahwa indikator formal sering kali menyesatkan jika tidak melihat struktur risiko yang sebenarnya. Dalam konteks Indonesia, fokus pada NPL tanpa melihat LAR dan kualitas restrukturisasi dapat menciptakan ilusi stabilitas.
Lebih jauh, Nassim Nicholas Taleb dalam Antifragile (Taleb, 2012) mengingatkan bahwa sistem yang terlalu dilindungi dari kegagalan kecil akan menjadi rapuh terhadap krisis besar. Ketika kredit bermasalah terus direstrukturisasi tanpa resolusi, sistem kehilangan kemampuan untuk “membersihkan diri”.
Risiko Tidak Dihapus, tetapi Terakumulasi
Dalam kerangka yang lebih luas, Daron Acemoglu dan Simon Johnson dalam Power and Progress (Acemoglu & Johnson, 2023) menekankan bahwa tanpa governance yang kuat, alokasi sumber daya akan bias kepada aktor besar. Dalam konteks Indonesia, konsentrasi kredit pada BUMN tertentu berpotensi menciptakan crowding-out effect, di mana sektor produktif seperti UMKM justru tertinggal.
Sementara itu, pendekatan pengawasan juga masih besar bergantung indikator statis. Padahal, sebagaimana dijelaskan oleh Nate Silver dalam The Signal and the Noise (Silver, 2012) dan On the Edge (Silver, 2024), dunia modern harus dipahami secara probabilistik. Risiko harus diantisipasi, bukan hanya diukur setelah terjadi.
Jika semua ini digabungkan, maka terlihat jelas bahwa masalah sektor keuangan Indonesia hari ini bukan sekadar stabilitas versus pertumbuhan. Masalahnya adalah kualitas stabilitas itu sendiri.
Stabilitas yang bertumpu pada restrukturisasi berkepanjangan, eksposur terkonsentrasi, dan governance yang belum optimal adalah stabilitas yang rapuh.
Dalam kondisi seperti ini, OJK tidak cukup hanya menjadi penjaga stabilitas. OJK harus berani melakukan koreksi struktural.
Pertama, LAR harus diangkat menjadi indikator utama dalam pengawasan dan komunikasi publik. Transparansi ini penting untuk menghindari underestimation risiko.
Kedua, restrukturisasi harus masuk fase resolusi. Kredit bermasalah – termasuk eksposur ke Garuda dan BUMN Karya – tidak bisa terus diperpanjang tanpa penyelesaian. Diperlukan mekanisme seperti asset management company atau secondary market untuk membersihkan neraca perbankan.
Ketiga, governance bank BUMN harus diperkuat secara fundamental. Keputusan kredit harus sepenuhnya berbasis risk-return, bukan tekanan nonkomersial. Ini adalah kunci menjaga kredibilitas di mata investor global.
Keempat, OJK perlu lebih memperkuat pengawasan berbasis forward-looking risk, termasuk stress testing yang lebih agresif dan pemanfaatan big data serta AI untuk mendeteksi risiko sejak dini.
Kelima, alokasi kredit harus lebih diarahkan ke sektor produktif yang memiliki multiplier effect tinggi, bukan terkonsentrasi pada entitas besar dengan risiko tinggi.
Pada akhirnya, stabilitas yang sesungguhnya bukanlah stabilitas yang menyembunyikan risiko, tetapi stabilitas yang berani mengungkap dan menyelesaikannya. Karena dalam ekonomi modern, risiko terbesar bukanlah krisis yang datang tiba-tiba, melainkan krisis yang tumbuh perlahan, tersembunyi di balik angka-angka yang tampak sehat.








