Poin Penting
- OJK menerima 30.328 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal hingga 31 Agustus 2026.
- Satgas PASTI menghentikan 951 entitas pinjol ilegal, 242 investasi ilegal, dan 27 gadai ilegal.
- IASC menerima 668.441 laporan penipuan dan memblokir 659.419 rekening.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat puluhan ribu pengaduan terkait entitas keuangan ilegal sepanjang 2026. Per 31 Agustus 2026, sebanyak 30.328 pengaduan terkait kegiatan keuangan ilegal.
“Secara year to date hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menerima 30.328 pengaduan terkait dengan entitas illegal,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, Senin, 7 September 2026.
Dalam periode yang sama, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan ratusan entitas yang menjalankan kegiatan keuangan illegal di Indonesia.
Rinciannya, 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, 242 entitas investasi ilegal, dan 27 entitas gadai ilegal. Selain itu, terdapat pula dua aktivitas keuangan ilegal lainnya yang ditemukan pada sejumlah situs dan aplikasi.
Baca juga: OJK Catat Net Buy Asing Tembus Rp1,19 Triliun di Agustus 2026
Dicky mengatakan, kegiatan pemberantasan keuangan ilegal ini terus akan diperkuat, termasuk dengan penggunaan teknologi pada waktunya.
IASC Terima 668.441 Laporan Penipuan
Selain memberantas entitas ilegal, OJK kata dia juga menangani laporan penipuan atau scam melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Baca juga: OJK: Kredit Perbankan Tumbuh 13,58 Persen jadi Rp9.135 Triliun di Juli 2026
Tercatat, sejak periode 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026, IASC telah menerima 668.441 laporan pengaduan terkait penipuan di sektor jasa keuangan.
Dicky mengatakan jumlah rekening yang dilaporkan dan telah diverifikasi mencapai 1.276.688 rekening. Dari jumlah tersebut, sebanyak 659.419 rekening telah diblokir.
“Total dana korban yang berhasil diblokir sebesar 771,2 miliar, sementara dana yang telah kami kembalikan kepada korban mencapai sebesar 206 miliar,” tandasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra


