OJK Tegaskan Tak Pernah Beri Izin Operasional Investindo Public Optima

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan kegiatan operasional PT Investindo Public Optima termasuk izin penggunaan logo OJK dalam pamflet atau bentuk komunikasi lain yang diterbitkan oleh perusahaan ini terkait penawaran jasa persiapan, konsultasi, atau layanan lainnya kepada perusahaan yang hendak melakukan Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO).

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menegaskan, penggunaan nama dan/atau logo OJK oleh PT Investindo Public Optima dalam pamflet, iklan, atau media komunikasi lainnya tanpa izin merupakan tindakan yang tidak sah dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“OJK mengingatkan bahwa pihak yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ismail dalam keterangan resminya dikutip 7 Juli 2025.

Baca juga: Kantongi Izin OJK, Induk Usaha CFX Siap IPO Pekan Depan

Lebih jauh dia menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, OJK memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan, pihak, dan produk yang dilakukan di pasar modal demi menjaga keteraturan, transparansi, dan perlindungan konsumen serta masyarakat.

“Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan calon emiten untuk berhati-hati serta tidak menanggapi penawaran jasa dari pihak-pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK,” tambahnya.

Dia mengajak masyarakat untuk menggunakan jasa dari lembaga dan/atau profesi penunjang pasar modal yang telah memperoleh izin usaha dan terdaftar di OJK, yang informasinya dapat diakses melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id.

“Apabila masyarakat menemukan informasi atau penawaran yang mencurigakan, diharapkan segera melaporkannya melalui kanal resmi pengaduan OJK atau kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Baca juga: Baru Ada 14 Perusahaan IPO hingga Semester I 2025, Ini Kata BEI

“OJK akan menempuh langkah hukum yang tegas untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan publik dari praktik menyesatkan,” tambahnya.

OJK juga menegaskan bahwa tidak ada pengenaan tarif atau pungutan dalam proses perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi, selain yang telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Purbaya Klaim Penempatan Dana Himbara Dorong Penurunan Suku Bunga, Ini Kata BI

Poin Penting Penempatan dana pemerintah ke Himbara bantu turunkan suku bunga deposito hingga 67 bps,… Read More

2 mins ago

BI Optimistis Pertumbuhan Kredit Desember 2025 Tembus 8 Persen

Poin Penting Bank Indonesia optimis pertumbuhan kredit Desember 2025 akan di atas 8 persen, meski… Read More

24 mins ago

Segini Penyaluran Kredit Hijau Bank Permata

Poin Penting Bank Permata salurkan Rp556 miliar untuk properti ramah lingkungan dan proyek Energi Baru… Read More

1 hour ago

Kredit Nganggur Kian Melonjak, Ini Upaya yang Dilakukan BI

Poin Penting Undisbursed loan November 2025 mencapai Rp2.509,4 triliun atau 23,18% dari plafon kredit Pertumbuhan… Read More

1 hour ago

Koperasi Desa Kini Lebih Mudah Urus NPWP Lewat Kerja Sama Kemenkop-DJP

Poin Penting Kemenkop dan DJP bangun ekosistem data koperasi terintegrasi dan valid. NPWP diperkuat untuk… Read More

2 hours ago

Bakti BCA Salurkan Bantuan Kemanusiaan, Bangun Instalasi Air Bersih dan MCK di Sumatra

Poin Penting Bakti BCA menyalurkan bantuan dan membangun fasilitas air bersih serta MCK di wilayah… Read More

2 hours ago