Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyebutkan akan membuat aturan turunan terkait bunga dan biaya layanan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang saat ini bunganya tercatat sebesar 0,4 persen.
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Edi Setijawan, mengatakan bahwa, keterlibatan OJK dalam mengatur bunga pinjol tersebut karena adanya kondisi yang belum ideal di pasar terkait harga permintaan dan penawaran.
“Penetapan harga itu kan idealnya diserahkan kepada pasar antara permintaan dan penawaran. Namun ketika kondisinya masih belum ideal, maka otoritas regulator bisa melakukan intervensi,” ucap Edi usai acara yang diselenggarakan OJK di Jakarta, 12 Oktober 2023.
Lebih lanjut, Edi menambahkan bahwa, tujuan dari aturan tersebut dibentuk adalah untuk memastikan adanya keadilan bagi borrower, lender, ataupun platform pinjol itu sendiri.
“Jadi kami berusaha memosisikan balancing antara semua dengan ini jadi itulah makanya kami sedang menyiapkan batasan maksimalnya, kemudian juga kita tahu kita sedang fokus mendorong dari sisi P2P lending yang bersifat produktif,” imbuhnya.
Adapun, Edi menyebut aturan batasan bunga tersebut diusahakan akan diterbitkan di tahun ini. “Secepatnya, (per tahun ini?) diusahakan,” ujar Edi.
Sementara, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menyatakan bahwa, akan ikut serta berdiskusi bersama OJK perihal ketentuan batas maksimal bunga pinjol, tetapi dirinya berharap bunga itu tidak kembali mengalami penurunan.
“Ya pasti kita diskusi lah, (bunga 0,4 persen turun lagi) belum, belum, jangan dong jangan turun lagi,” tambah Entjik dalam kesempatan terpisah. (*)