Jakarta–Dalam rangka meningkatkan perkembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), ekonomi kreatif, dan perusahaan rintisan/ startup serta pembiayaan proyek infrastruktur, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan beberapa regulasi untuk industri keuangan nonbank (IKNB).
Beberapa yang disiapkan antara lain terkait revitalisasi Perusahaan Modal Ventura, perluasan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan, pergadaian swasta, serta peningkatan peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Baca juga: Bekraf Pinang Perbankan Dukung Usaha Ekonomi Kreatif
“Pada tahun ini kita telah siapkan regulasinya dan sudah rampung 30 persen untuk regulasi IKNB tahun ini,” ujar Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2017.
Ia mengungkapkan, bahwa peningkatan peran IKNB melalui pembiayaan pada sektor-sektor tersebut harus didukung oleh tata kelola dan manajemen risiko yang baik, antara lain melalui pengelolaan kualitas piutang pembiayaan untuk menjaga rasio non performing financing (NPF), pengalihan risiko pembiayaan melalui mekanisme asuransi kredit atau penjaminan kredit agar tidak mengganggu financial soundness perusahaan. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa pada perusahaan asuransi dan dana pensiun yang telah menjadi sumber pendanaan sektor pembiayaan infrastrukur, harus memperhatikan beberapa poin penting, antara lain kesehatan keuangan perusahaan, proses seleksi risiko yang prudent, rasio kecukupan dana yang memadai, likuiditas, dan optimalisasi fungsi komite-komite serta pengawasan internal perusahaan.
Selain itu, perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan juga dapat mendukung pertumbuhan sektor industri kreatif, UMKM, dan usaha rintisan/startup dengan cara memberikan perlindungan dari kemungkinan terjadinya risiko terhadap kelangsungan usaha/risiko kredit dari ketiga sektor tersebut.
Baca juga: Pemasaran dan Entrepreneurship Kunci Keberhasilan Startup
“Kita berharap semua dapat bersinergi untuk tumbuhkan UMKM atau usaha kreatif nasional,” ujar Firdaus.
Dengan demikian, OJK yakin IKNB dapat tumbuh seiring dengan berkembangnya sektor industri kreatif, UMKM, pembangunan sektor infrastruktur, dan usaha rintisan/ startup yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. (*)
Editor: Paulus Yoga


