Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal merilis tujuh aturan terkait dengan Lembaga Jasa Keuangan Khusus (LJKK). Hal ini diharapkan bisa mendorong perkembangan Industri Keuangan Non bank (IKNB) untuk memperbesar perannya di dalam industri keuangan secara keseluruhan.
OJK menyiapkan tujuh aturan untuk melengkapi aturan yang sudah ada. Pada tahun 2016, OJK telah menerbitkan 19 POJK dari total 44 aturan yang dirilis. “Ini sebagai upaya menjaga stabilitas sistem keuangan,” ucap Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB OJK, Firdaus Djaelani di Jakarta, Kamis, 16 Februari 2017.
Baca juga: Kinerja OJK di Mata Bankir
Penerbitan beberapa peraturan ini memiliki tiga fungsi yakni, pertama pengembangan dan penguatan Industri BPJS dan LJKK, kedua pemenuhan amanat undang-undang BPJS dan penjaminan, dan yang terakhir pemenuhan level of playing field terhadap industri lain. “Hal yang paling dekat dan yang utama yang akan kami terbitkan yaitu tentang peraturan mekanisme sanksi,” sambung Yusman, Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan OJK di Jakarta, Kamis, 16 Februari 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Adapun tujuh peraturan LJKK yang disiapkan OJK sebagai berikut:
1. POJK tentang Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan.
2. POJK tentang Pembinaan dan Pengawasan PT. Permodalan Nasional Madani (Persero).
3. SEOJK tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pergadaian Swasta.
4. SEOJK tentang Perizinan Usaha Pergadaian Swasta.
5. SEOJK tentang Penerapan Laporan Tata Kelola Perusahaan Penjaminan.
6. SEOJK tentang laporan berkala Perusahaan Pergadaian.
7. SEOJK tentang Penyelenggaraan Usaha Pegadaian Syariah.
Baca juga: Seleksi DK OJK, Pansel Jangan Salah Pilih
“Kita harapkan peraturan ini akan terbit pada kuartal satu tahun ini,” tukas Yusman. Ia optimis nantinya peraturan ini akan dapat menambah kepercayaan masyarakat akan industri keuangan secara keseluruhan, maupun IKNB di Indonesia ke depan.
Lembaga Keuangan Khusus terdiri dari beberapa lembaga atau perusahaan yang dibentuk atau didirikan untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat khusus, umumnya berkaitan dengan upaya mendukung program Pemerintah bagi kesejahteraan masyarakat. Lembaga keuangan khusus dimaksud meliputi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, PT Pegadaian (Persero), Lembaga Penjamin dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero). (*) Suheriadi







