Poin Penting
- OJK menegaskan kewajiban free float berlaku bagi seluruh emiten perbankan, termasuk bank KBMI 1.
- Pemenuhan free float dapat dilakukan melalui penyesuaian struktur kepemilikan saham.
- Merger menjadi salah satu opsi yang dapat ditempuh untuk memenuhi ketentuan free float.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kewajiban free float atau kepemilikan saham publik berlaku bagi seluruh emiten perbankan, termasuk bank dalam kategori Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) 1.
“Terkait dengan kewajiban free float di sektor Perbankan, hal ini berlaku untuk seluruh emiten bank termasuk KBMI 1,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis, Kamis, 25 Juni 2026.
Baca juga: Free Float IPO RANS Milik Raffi Ahmad Dipertanyakan, Ini Penjelasan BEI
Dian menjelaskan kewajiban free float dapat dipenuhi melalui penyesuaian struktur kepemilikan saham hingga memenuhi jumlah kepemilikan publik yang dipersyaratkan.
“Kewajiban free float bagi emiten perbankan yang tercatat di pasar modal dapat dipenuhi melalui penyesuaian struktur kepemilikan sahamnya sampai dengan jumlah free float saham terpenuhi,” jelasnya.
Menurut Dian, salah satu langkah yang dapat ditempuh untuk memenuhi ketentuan tersebut adalah melalui penggabungan usaha atau merger antara dua bank atau lebih.
Baca juga: OJK: Banyak Saham RI Tertunda Masuk Indeks MSCI Imbas Kebijakan Freeze
Pemenuhan kewajiban free float melalui merger maupun mekanisme lainnya tetap harus mengacu pada ketentuan pasar modal dan regulasi yang berlaku.
Adapun pelaksanaan free float dan penggabungan bank dilakukan sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh otoritas terkait. (*)
Editor: Yulian Saputra


