Poin Penting
- OJK resmi memberlakukan aturan pinjaman berbasis dokumen bagi perusahaan pergadaian.
- Regulasi diharapkan memperluas akses pembiayaan, terutama bagi UMKM.
- Meski demikian, gadai emas masih mendominasi sekitar 95 persen pembiayaan pergadaian.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan aturan mengenai pinjaman berbasis dokumen bagi perusahaan pergadaian diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang pertumbuhan bisnis industri pergadaian.
Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 30 Juni 2026 dan diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 39 Tahun 2024. Regulasi ini memungkinkan perusahaan pergadaian menyelenggarakan pinjaman berbasis dokumen setelah memperoleh persetujuan kegiatan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kebijakan pinjaman berbasis dokumen bertujuan memberikan kepastian hukum bagi Perusahaan Pergadaian untuk menjalankan kegiatan tersebut melalui mekanisme persetujuan kegiatan lain sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, dikutip, Jumat, 7 Agustus 2026.
Baca juga: OJK Siapkan Aturan Pinjaman Berbasis Dokumen untuk Industri Pergadaian
Menurut Agusman, regulasi tersebut diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Selain itu, aturan ini membuka peluang bagi perusahaan pergadaian untuk mengembangkan lini usaha di luar layanan gadai konvensional.
OJK juga menilai pengembangan produk pinjaman berbasis dokumen dapat menjadi salah satu sumber pertumbuhan baru bagi industri pergadaian. Namun, implementasinya tetap harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik.
Baca juga: OJK Ungkap Ada 3 Perusahaan Pergadaian Kini Berizin Nasional, Siapa Saja?
“Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendukung UMKM dan perluasan akses keuangan masyarakat serta memberikan ruang pertumbuhan bagi industri pergadaian, dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola yang baik,” jelasnya.
Gadai Emas Masih Mendominasi
Di tengah upaya diversifikasi produk, pembiayaan industri pergadaian hingga Juni 2026 masih didominasi oleh layanan gadai.
Berdasarkan data OJK, total pembiayaan pergadaian mencapai Rp136,88 triliun, atau setara 84,36 persen dari keseluruhan pembiayaan industri. Dari nilai tersebut, sekitar 95 persen berasal dari produk gadai emas. (*)
Editor: Yulian Saputra


