Poin Penting
- OJK dan LPS mematangkan Program Penjaminan Polis dengan batas penjaminan maksimal Rp500 juta per polis
- Modal awal LPS dari pemerintah dipertimbangkan untuk mendanai program sebelum iuran industri mencukupi
- PPP bersifat selektif, mencakup mayoritas pemegang polis dan ditargetkan berlaku paling lambat Januari 2028.
Lombok – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mematangkan skema Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan menjadi jaring pengaman bagi pemegang polis asuransi.
Dalam rancangan itu, nilai penjaminan dipertimbangkan maksimal Rp500 juta per polis, sementara modal awal LPS dari pemerintah menjadi salah satu opsi sumber dana untuk memulai program, bukan menggunakan dana iuran perbankan pada program penjaminan simpanan.
Opsi penggunaan modal awal LPS muncul karena pertimbangan dana dari iuran industri asuransi diperkirakan belum cukup kuat untuk menanggung risiko jika terjadi kegagalan perusahaan asuransi pada fase awal program. OJK menilai, program tidak bisa sekadar menunggu dana iuran terkumpul dalam jumlah besar sebelum mulai berjalan.
Baca juga: LPS Beberkan Usulan Desain Program Penjaminan Polis, Ini 4 Aspek Utamanya
“Kalau menunggu akumulasi sampai terkumpul, berapa lama? Jadi kita maunya itu ada dana awal,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, dalam diskusi dengan redaktur media massa di Lombok, NTB, Kamis (27/8).
Tapi, skema penjaminan polis tidak akan dibuat seluas penjaminan simpanan perbankan. OJK menegaskan PPP hanya menjadi safety net bagi pemegang polis ketika perusahaan asuransi gagal memenuhi kewajibannya, bukan untuk menanggung seluruh kerugian bisnis perusahaan maupun seluruh nilai polis.
Batas penjaminan Rp500 juta per polis saat ini masih menjadi pertimbangan LPS. Berdasarkan simulasi cadangan teknis, angka itu diperkirakan dapat mencakup sekitar 97 persen hingga 99 persen tertanggung. Artinya, mayoritas pemegang polis tetap mendapat perlindungan, tapi polis dengan nilai besar tidak otomatis ditanggung seluruhnya.
Cakupan PPP juga akan dibuat selektif. Pada produk yang memiliki unsur investasi, seperti unit link, LPS hanya akan menjamin komponen proteksi, sedangkan risiko penurunan nilai investasinya tetap menjadi tanggung jawab pemegang polis.
Baca juga: Ini Pernyataan OJK Terkait Pemblokiran Rekening Botok di Bank Mandiri
“Sejumlah lini usaha asuransi juga direncanakan berada di luar skema penjaminan polis. Misalnya, asuransi kredit, suretyship, polis reasuransi, serta program asuransi sosial dan asuransi wajib pemerintah,” tambah Ogi. Pembatasan ini dibuat agar dana penjaminan fokus pada perlindungan yang paling relevan bagi pemegang polis.
PPP sendiri ditargetkan berlaku paling lambat Januari 2028, sebagaimana diamanatkan UU No 4 Tahun 2023 (UU P2SK). (*) Ari Nugroho


