Poin Penting
- OJK menjatuhkan denda Rp875 juta kepada Indosaku atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan melalui pihak ketiga.
- Direktur Utama Indosaku menerima peringatan tertulis dan diwajibkan menjalankan rencana perbaikan proses penagihan.
- OJK memanggil pemegang saham KoinP2P untuk memastikan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan di tengah proses hukum yang menjerat pengurus perusahaan.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap industri financial technology (fintech) menyusul sejumlah kasus yang mencuat di sektor pinjaman daring (pindar). Langkah tegas regulator ditunjukkan melalui pemberian sanksi kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) serta pengawasan khusus terhadap keberlangsungan operasional PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) yang tengah tersangkut proses hukum.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pihaknya telah mengambil tindakan terhadap dugaan pelanggaran proses penagihan yang dilakukan oleh oknum debt collector Indosaku di Semarang.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya regulator menjaga tata kelola industri fintech lending sekaligus memastikan perlindungan konsumen tetap berjalan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap praktik penagihan dan kepatuhan penyelenggara pinjaman daring.
Baca juga: OJK Beri Lampu Hijau Dana DHE SDA Bisa Dijadikan Agunan Tunai
OJK Jatuhkan Sanksi dan Denda kepada Indosaku
Dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Mei 2026, Friderica menjelaskan bahwa OJK telah menjatuhkan sanksi kepada Indosaku atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan yang dilakukan melalui pihak ketiga.
“OJK telah menjatuhkan sanksi kepada Indosaku atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan juga pengawasan kegiatan penagihan, khususnya dilakukan melalui pihak ketiga,” ujar Friderica.
Selain itu, regulator juga mengenakan sanksi finansial yang cukup besar kepada perusahaan tersebut.
“Kemudian kami juga memberikan denda sebesar Rp875 juta, peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku, dan juga perintah untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan terhadap kegiatan penagihan mereka khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga,” lanjutnya.
Sanksi tersebut menunjukkan keseriusan OJK dalam memastikan penyelenggara fintech lending mematuhi ketentuan perlindungan konsumen, terutama dalam proses penagihan yang selama ini menjadi salah satu isu sensitif di industri pinjaman online.
OJK Awasi Keberlangsungan Operasional KoinP2P
Selain kasus Indosaku, OJK juga mencermati perkembangan proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta terhadap KoinP2P.
Menurut Friderica, regulator telah mengambil langkah pengawasan setelah adanya proses hukum yang sedang berjalan serta penahanan terhadap pengurus perusahaan tersebut.
“Sehubungan dengan proses hukum yang sedang berlangsung dan adanya penahanan terhadap pengurus KoinP2P oleh Kejaksaan Tinggi DKI serta untuk menindaklanjuti pengaduan ke OJK, OJK telah memanggil pemegang saham,” katanya.
Melalui pemanggilan tersebut, regulator menegaskan bahwa tanggung jawab atas keberlangsungan usaha perusahaan tetap berada pada pemegang saham.
Baca juga: OJK Wanti-Wanti Efek Higher for Longer, Arus Modal Asing ke RI Berpotensi Bergejolak
Tanggung Jawab Pemegang Saham Ditegaskan
Friderica menegaskan bahwa pemegang saham KoinP2P harus memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu meski proses hukum terhadap pengurus sedang berlangsung.
“OJK telah memanggil pemegang saham untuk menegaskan bahwa tanggung jawab atas keberlangsungan kegiatan usaha KoinP2P tersebut tetap melekat pada pemegang saham termasuk memastikan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Langkah pengawasan dan penegakan kepatuhan yang dilakukan regulator menegaskan komitmen OJK dalam menjaga tata kelola industri fintech, memperkuat perlindungan konsumen, serta memastikan setiap penyelenggara jasa keuangan digital menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Editor: Galih Pratama

