Poin Penting
- OJK melimpahkan tersangka HS dan barang bukti kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
- Dalam penyidikan, OJK menyita aset senilai lebih dari Rp113 miliar, terdiri dari tanah, bangunan, deposito, dan saham.
- Kasus bermula dari dugaan pengabaian perintah OJK untuk membayar kewajiban klaim pemegang polis sebesar Rp566,24 miliar.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (AJIS), kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Rabu (15/7).
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Dalam perkara tersebut, Penyidik OJK menetapkan HS selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sebagai tersangka,” katanya dalam keterangan resmi dikutip, Kamis, 16 Juli 2026.
Baca juga: OJK Lakukan Penyidikan dan Sita Aset Perkara Tindak Pidana Asuransi Jiwa Prolife Indonesia
Penyerahan tersangka dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, karena HS tengah menjalani pidana dalam perkara penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Sementara itu, penyerahan barang bukti dilakukan di Kantor Kejari Jaksel.
OJK Sita Aset Senilai Lebih dari Rp113 Miliar
Dalam proses penyidikan, OJK menyita sejumlah aset sebagai bagian dari upaya pemulihan hak pemegang polis, meliputi:
- Sebelas bidang tanah dan bangunan di Sumatra Utara, Makassar, dan Bogor, Jawa Barat, dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar
- Deposito senilai Rp21,06 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain.
- Kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.
Total nilai aset yang disita mencapai lebih dari Rp113 miliar.
Baca juga: OJK Bongkar Modus Henry Surya yang Diduga Gelapkan Dana Nasabah Indosurya
Atas perbuatannya, HS disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp15 miliar.
Bermula dari Pengabaian Perintah OJK
Adapun, kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana perasuransian karena perusahaan dengan sengaja mengabaikan perintah tertulis OJK sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tertanggal 13 Oktober 2023.
Surat tersebut memerintahkan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada pemegang polis sebesar Rp566,24 miliar berdasarkan laporan keuangan bulanan per 30 September 2023.
Sebagai tindak lanjut pengawasan, OJK kemudian mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada 2 November 2023. (*)
Editor: Yulian Saputra


