Poin Penting
- OJK melantik Henry Rialdi sebagai Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan BMKS untuk memperkuat kesiapan kelembagaan dan regulasi bursa mineral
- BMKS diharapkan meningkatkan transparansi pembentukan harga komoditas sekaligus menekan praktik transfer pricing dan under-invoicing yang merugikan Indonesia
- OJK akan menyiapkan kerangka pengaturan, pengawasan, dan tata kelola agar perdagangan mineral dan komoditas strategis berlangsung transparan, teratur, dan berintegritas.
Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, pada Rabu (19/8) melantik dan mengambil sumpah jabatan Henry Rialdi sebagai Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).
Friderica menyampaikan bahwa, pelantikan ini menjadi bagian dari penguatan kapasitas kelembagaan OJK dalam menjalankan mandat Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Harapan negara sangat besar akan suksesnya bursa mineral dan komoditas strategis ini. Banyak sekali kita mendengarkan harapan banyak pihak, terutama dari Bapak Presiden, bahwa nantinya bursa ini yang akan menjawab banyak hal, terutama terkait praktik transfer pricing dan under-invoicing yang sangat merugikan bangsa Indonesia,” ucap Friderica dalam keterangannya dikutip, 20 Agustus 2026.
Baca juga: Mengenal Sarjito, Calon Kepala Bursa Mineral OJK Pilihan Prabowo
Lebih lanjut, ia mengatakan Indonesia merupakan salah satu produsen utama berbagai mineral dan komoditas strategis, namun selama ini belum memperoleh manfaat optimal dari posisi tersebut, antara lain karena pembentukan harga sejumlah komoditas belum berlangsung di dalam negeri.
Sehingga, keberadaan BMKS diharapkan dapat memperkuat tata kelola perdagangan sekaligus mendukung pembentukan harga yang lebih transparan sehingga Indonesia dapat memperoleh nilai tambah yang lebih optimal.
Mandat OJK dalam pengaturan dan pengawasan BMKS juga menjadi bagian dari perhatian Presiden dalam pidato kenegaraan pada 14 Agustus 2026.
Hal tersebut menunjukkan besarnya ekspektasi negara terhadap OJK untuk memastikan penyelenggaraan BMKS dapat memberikan hasil yang optimal sesuai mandat yang diberikan.
“Tentunya kita perlu mempersiapkan sejak awal, mulai dari POJK, pengaturan, hingga pengawasan, agar kehadiran BMKS dapat memberikan hasil yang optimal sesuai dengan mandat yang diberikan kepada OJK,” imbuhnya.
Baca juga: Analis Beberkan Dampak dari Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Adapun, pengisian jabatan Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan BMKS menjadi salah satu langkah awal OJK dalam mempersiapkan kerangka pengaturan, pengawasan, dan pengembangan ekosistem BMKS.
Fungsi tersebut diharapkan dapat memastikan penyelenggaraan perdagangan mineral dan komoditas strategis berlangsung secara teratur, transparan, dan berintegritas, sekaligus memperkuat pengelolaan risiko dan tata kelola. (*)
Editor: Galih Pratama


