Bogor–Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) merupakan salah satu wadah penyelesaian sengketa antara konsumen dan produsen. OJK keluhkan kinerja BPSK Batubara yang dinilai masih jauh dari maksimal.
Dalam pelaksanaannya, penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK melalui cara konsiliasi atau mediasi atau arbitrase, dilakukan atas dasar pilihan dan persetujuan para pihak yang bersangkutan. Aktivitas BPSK sendiri ada di bawah pengawasan Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan bisa sebagai wadah penyelesaian sengketa nasabah dengan lembaga jasa keuangan. (Baca juga: OJK dan Lembaga Keuangan Susun Standar Penyelesaian Sengketa)
Namun sayangnya lembaga yang hadir sesuai amanat UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ini, nyatanya belum berkinerja baik dan sesuai UU. “Kemendag sendiri sedang melakukan perbaikan tatacara BPSK, belum standar. Karena BPSK ini (hadir) kan diatur oleh UU,” tukas Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Anto Prabowo di Bogor, Jumat, 11 November 2016.
Diperlukannya perbaikan standar kerja BPSK dinilai menjadi sangat penting agar tidak terjadi hal-hal yang bisa merugikan pihak-pihak yang sedang bersengketa. Hal ini sesuai dengan temuan OJK, di mana ada cabang BPSK yang menerima pengaduan paling banyak. (Selanjutnya: Temukan penyimpangan di BPSK Batubara)
“Total (pengaduan sengketa melalui BPSK) bank 274, pembiayaan 168, asuransi 51. Yang paling menarik di BPSK Batubara bank 198, jadi hampir 80% di sana ini fenomena yang menarik. Mereka itu harusnya beroperasi di kabupaten kota tapi mereka beroperasi sampai Pekanbaru, Padang, Jambi. Kami lakukan koordinasi dengan Kemendag dan ditemukan banyak proses-proses yang dilakukan BPSK ini tidak proper (tepat). Banyak sekali yang disimpangkan,” papar Anto.
Ia menyontohkan, kala proses penyelesaian sengketa antara nasabah dan bank berlangsung, bank tidak boleh mengajukan penagihan yang tentunya membuat kualitas asetnya turun. “Itu jelas apa yang mereka lakukan tidak mengikuti aturan UU Perlindungan Konsumen dan ini merugikan pelaku jasa keuangan. Jadi kita sangat menyesalkan bagaimana tata cara operasi BPSK Batubara,” tegasnya.
Selain melalui BPSK, penyelesaian sengketa antara konsumen atau nasabah dengan lembaga jasa keuangan bisa dilakukan juga lewat Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS), atau melalui OJK sendiri.
“Karena pilihan pergi ke OJK, BPSK atau LAPS. Kalau sudah salah 1, ke OJK (tetap) bisa ke BPSK atau LAPS. Tapi kalau dari BPSK dan LAPS kita tidak bisa terima,” tutup Anto. (*)








