Poin Penting
- OJK menyebut pelaku usaha masih menunda penarikan kredit meski plafon pembiayaan telah disetujui bank.
- Nilai undisbursed loan secara nasional mencapai sekitar Rp2.500 triliun.
- Pertumbuhan DPK di DKI Jakarta dan Banten masih lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan kredit.
Tangerang Selatan – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Banten, Adi Dharma mengungkapkan pelaku usaha saat ini cenderung berhati-hati dalam mengambil fasilitas kredit dari perbankan.
Menurut Adi, kondisi ini menjadi salah satu penyebab pertumbuhan kredit perbankan di DKI Jakarta maupun Banten lebih lambat dibandingkan kenaikan dana pihak ketiga (DPK) hingga periode Maret 2026.
“Memang kalau saya melihat kondisi saat ini, para pelaku usaha masih cenderung berhati-hati. Faktanya, secara nasional masih terdapat undisbursed loan atau fasilitas kredit yang sudah disetujui bank tetapi belum ditarik oleh debitur, nilainya kurang lebih mencapai Rp2.500 triliun,” ujarnya, dalam kegiatan Journalist Class, yang diselenggarakan OJK, di Tangerang Selatan, Banten, Senin, 29 Juni 2026.
Baca juga: Influenser hingga AI, Tantangan Baru Perlindungan Konsumen OJK di Era Digital
Lebih lanjut, ia menyebut angka undisbursed loan itu menunjukkan bahwa plafon kredit sudah tersedia dan siap digunakan, namun pelaku usaha masih memilih untuk menunggu dan melihat perkembangan kondisi ekonomi sebelum memanfaatkan fasilitas tersebut.
Selain itu, kondisi pasar keuangan juga turut memengaruhi dinamika penghimpunan dana di perbankan. Misalnya, ketika terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), hal itu memicu capital outflow (aliran modal keluar) yang memberikan tekanan terhadap nilai tukar rupiah.
Adi menjelaskan, capital outflow tersebut berdampak pada pergerakan kurs rupiah terhadap dolar AS. Kondisi ini mendorong Bank Indonesia (BI) untuk tetap menjaga stabilitas pasar keuangan melalui kebijakan suku bunga.
“Karena itu BI mempertahankan BI Rate pada level yang relatif tinggi agar dana investor tidak keluar dan tetap menarik untuk disimpan di instrumen perbankan. Ini turut mendorong masyarakat menempatkan dananya di perbankan, sehingga pertumbuhan DPK menjadi lebih tinggi,” jelasnya.
DPK Tumbuh Lebih Cepat daripada Kredit
Berdasarkan data OJK, industri perbankan provinsi DKI Jakarta mencatat kinerja yang cukup baik. Per Maret 2026, aset perbankan mencapai Rp10.653,45 triliun atau tumbuh 6,50 persen secara tahunan (year-on-year/YoY).
Sementara itu, DPK mencapai Rp5.667 triliun atau tumbuh 19,99 persen. Dari sisi kredit, nilainya mencapai Rp4.593,1 triliun atau tumbuh 13,43 persen.
Jika melihat komposisi DPK, pertumbuhan terbesar berasal dari deposito yang tumbuh 23,38 persen dengan nominal mencapai Rp2.527,8 triliun.
Kemudian disusul giro yang tumbuh 19,73 persen menjadi Rp2.265,04 triliun.
Selanjutnya, tabungan tumbuh 11,70 persen menjadi Rp874,19 triliun.
Baca juga: Indef Optimistis Dana Rp200 T di Bank BUMN Tingkatkan Akses Kredit dan Ekonomi
Sedangkan untuk penyaluran kredit di DKI Jakarta, pertumbuhan tertinggi berasal dari kredit investasi yang mencapai Rp1.703 triliun atau tumbuh 22,20 persen. Setelah itu diikuti oleh kredit modal kerja dan kredit konsumsi.
“Terkait kredit konsumsi yang pertumbuhannya lebih rendah, khususnya di DKI Jakarta, masyarakat relatif lebih teredukasi dalam mengelola keuangan. Mereka cenderung menggunakan pembiayaan untuk kegiatan yang lebih produktif dibandingkan konsumtif,” kata Adi.
Risiko Kredit Tetap Terjaga
Di sisi lain, aset perbankan di Banten mencapai Rp358,72 triliun atau tumbuh 5,31 persen secara tahunan.
DPK mencapai Rp309,73 triliun dengan pertumbuhan 6,39 persen, sedangkan kredit mencapai Rp218,58 triliun atau tumbuh 3,55 persen secara tahunan.
Baca juga: Bos Infobank Soroti Ketidakadilan Risiko Kredit di Industri Perbankan
Untuk risiko kredit, kondisi perbankan di DKI Jakarta tergolong sangat baik. Non-Performing Loan (NPL) tercatat di level 1,45 persen.
Sementara, Loan to Deposit Ratio (LDR) DKI Jakarta sebesar 81,05 persen yang menunjukkan masih tersedia ruang untuk ekspansi kredit.
Sedangkan di Banten, NPL perbankan tercatat sebesar 3,30 persen dan LDR berada pada level 70,57 persen. (*) Ayu Utami


