Poin Penting
- OJK akan memanggil direksi Bank Mandiri Taspen untuk meminta penjelasan dan mendalami dugaan fraud yang terjadi di Purwokerto.
- OJK menggandeng aparat penegak hukum guna menginvestigasi kasus dan mengupayakan pemulihan kerugian nasabah.
- Sebanyak 42 nasabah dilaporkan menjadi korban dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp8,7 miliar.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bakal menindaklanjuti pengaduan masyarakat perihal dugaan kasus fraud yang melibatkan eks karyawan Bank Mandiri Taspen (Mantap) di Purwokerto, Jawa Tengah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan, pihaknya segera memanggil direksi Bank Mantap guna meminta penjelasan dan mendalami kasus yang dilaporkan oleh para nasabah.
“Kita akan panggil direksi Bank Mandiri Taspen untuk kita dalami, meminta penjelasan mengenai kasus tersebut seperti apa,” jelas Dicky dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Jumat, 5 Juni 2026.
Baca juga: OJK Minta Bank Mantap Investigasi Dugaan Penipuan Investasi, Korban Diimbau Melapor
Lanjutnya, OJK juga akan melakukan investigasi menyeluruh untuk mengidentifikasi berbagai aspek penting dalam kasus tersebut, mulai dari jumlah korban, nilai kerugian yang dialami nasabah, hingga upaya pendampingan kepada pihak terdampak.
“Dan ini tentunya harus kita lakukan bersama dengan Bank Mandiri Taspen,” tegasnya.
Gandeng Aparat Penegak Hukum
Ia menegaskan, dalam proses penanganan kasus ini, OJK akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum.
Di mana, hasil investigasi nantinya bakal menjadi dasar bagi OJK dan aparat penegak hukum untuk menjalankan tugas sesuai kewenangan, termasuk upaya pemulihan kerugian nasabah.
“OJK akan bekerja sama dengan pihak terkait dan aparat penegak hukum untuk memastikan kerugian yang terjadi dapat dipulihkan secara optimal,” ujar Dicky.
“Kami akan berbagi tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk kemudian memastikan bahwa kerugian yang ada ini bisa seoptimal mungkin recovery-nya,” bebernya.
Posko Pengaduan akan Dibuka
Lebih lanjut, OJK, kata dia berencana membuka posko pengaduan khusus bagi nasabah terdampak. Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan dan mendapatkan informasi terkait perkembangan kasus tersebut.
Baca juga: Capaian Positif BPR DP Taspen di Bawah Iwan Soeroto, Ini Profil dan Strateginya!
Nantinya, posko tersebut akan melibatkan berbagai pihak terkait agar proses penanganan pengaduan berjalan lebih efektif dan terkoordinasi.
“Kami berkoordinasi membuka posko pengaduan untuk pelayanan kepada masyarakat terhadap masalah di Bank Mandiri Taspen ini,” pungkasnya.
Diketahui, kasus dugaan penipuan menyeret mantan karyawan Bank Mantap Purwokerto. Eks karyawan berinisial D ini, dilaporkan pihak bank terkait dugaan pemalsuan dokumen dan dua laporan dari nasabah yang mengaku menjadi korban.
Adapun, jumlah korban yang mengaku pensiunan ini sudah mencapai 42 korban yang melapor dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp8,7 miliar. (*)
Editor: Yulian Saputra

