Poin Penting
- OJK siapkan penyesuaian aturan RBC seiring rencana penerapan PSAK 117 yang akan mengubah metode penghitungan solvabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi
- Zurich Asuransi Indonesia menyatakan siap menghadapi perubahan regulasi, dengan kondisi permodalan yang dinilai cukup kuat
- Rasio RBC Zurich saat ini sekitar 300 persen, jauh di atas batas minimum regulator yang berada di kisaran 120–125 persen.
Jakarta – Di tengah rencana penyesuaian aturan Risk-Based Capital (RBC) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan asuransi mulai menyiapkan diri untuk menghadapi perubahan pengukuran kesehatan keuangan industri.
Regulasi baru yang tengah dikaji ini berkaitan dengan penerapan PSAK 117, yang akan memengaruhi metode penghitungan solvabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi, khususnya bagi perusahaan dengan ekuitas di atas Rp5 triliun.
Presiden Direktur PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk, Edhi Tjahja Negara, menegaskan bahwa secara posisi permodalan, perseroan telah berada jauh di atas ketentuan minimum yang dipersyaratkan regulator.
Baca juga: Tiga Bulan Dipasarkan, Zurich Critical Care Sumbang 20 Persen Pendapatan Zurich Life
Menurutnya, rasio RBC perusahaan saat ini telah mencapai sekitar 300 persen, jauh melampaui batas minimum yang umumnya dipatok regulator di kisaran 120 persen.
“Mengenai regulasi, sejauh ini Zurich Asuransi Indonesia selalu berada di atas ketentuan. Kalau RBC minimum, kami hari ini sudah jauh di atas itu, karena saat ini RBC kami sekitar 300 persen,” ujarnya dalam acara Media Gathering di Jakarta, Senin (9/3).
Baca juga: Produksi Migas Digenjot, Industri Asuransi Siap Tangkap Peluang Baru di Sektor Energi
Ia menjelaskan, posisi tersebut menunjukkan bahwa ketahanan permodalan perusahaan relatif kuat dalam menghadapi berbagai dinamika regulasi maupun kondisi industri.
“Yang diminta regulator sebenarnya sekitar 120 persen sampai 125 persen. Jadi secara entitas, posisi kami sudah melebihi ketentuan minimum yang diminta oleh regulasi,” kata Edhi. (*) Alfi Salima Puteri










