Jakarta – Guna mendukung industri jasa keuangan berbasis digital (fintech), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku mendorong regulasi untuk dapat disahkan menjadi Undang-Undang (UU) agar lebih mementingkan perlindungan konsumen.
“Ke depan tentunya harus kita atur dalam UU segera. Kalau tidak dengan legal frame work yang ada, penyelesaian rumit ini,” kata Wimboh di Jakarta, Rabu 23 Januari 2019.
Tak hanya itu, pihaknya juga berharap agar seluruh fintech dapat terus menjalin sinergi dengan berbagai industri jasa keuangan termasuk perbankan yang telah memiliki basis yang kuat.
“Perbankan sudah di regulasi produknya nah ini akan bagus jika fintech kerja sama bisa bantu bisnis unit dan sebagianya kalau kurang ketentuan OJK bisa keluarkan yang penting tujuannya harus melindungi hak-hak masyarkat,” tukas Wimboh.
Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap Empat Debt Collector Fintech Ilegal
OJK sendirian terus mendorong inovasi industri jasa keuangan dalam menghadapi dan memanfaatkan revolusi industri 4.0 dengan menyiapkan ekosistem yang memadai dan mendorong lembaga jasa keuangan melakukan digitalisasi produk dan layanan keuangannya dengan manajemen risiko yang memadai.
OJK akan terus memfasilitasi dan memonitor perkembangan start up Fintech, termasuk start up Fintech Peer-to-Peer Lending dan Equity Crowdfunding melalui kerangka pengaturan yang kondusif dalam mendorong inovasi dan sekaligus memberi perlindungan yang memadai bagi konsumen.
Selain itu, bersama dengan lembaga dan instansi terkait, OJK terus meningkatkan literasi masyarakat terhadap fintech dan memperkuat penegakan hukum bagi start-up fintech ilegal yang merugikan masyakat luas. (*)