Bareskrim Polri Tangkap Empat Debt Collector Fintech Ilegal

Bareskrim Polri Tangkap Empat Debt Collector Fintech Ilegal

Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pindana Siber (Ditipidsiber) mengamankan 4 orang debt collector perusahaan financial technology (fintech). Keempat tersangka ditangkap atas laporan 3 orang korban yang melaporkan adanya tindakan pengancaman, asusila, dan pornografi melalui media elektronik.

Para penagih tersebut berasal dari PT VCard Technology Indonesia, sebuah fintech peer to peer lending dengan nama Vloan. Mereka adalah Indra Sucipto, Panji Joliandri alias Kevin Januar, Roni Sanjaya alias X_X, dan Wahyu Wijaya alias Ismed Chaniago.

Keempat tersangka dikenakan pasal 40, 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, pasal 45 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 27 ayat (1) dan (3), Tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik. Selanjutnya juga dijerat dengan pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal 369 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul menerangkan, ada 3 laporan polisi yang masuk dan kemudian ditindaklanjuti.

“Korban melapor karena ada tindakan pelanggaran berupa pengancaman, pornografi, dan menakuti-nakuti lewat media elektronik dari para debt collector tersebut,” ujar Rickynaldo di kantornya, Selasa 8 Januari 2019.

Tindak pidana tersebut terjadi bermula saat nasabah men-download aplikasi pinjaman Vloan, maka nasabah akan mengikuti dan menyetujui seluruh aturan yang ada di aplikasi agar pinjaman dapat disetujui oleh perusahaan PT Vcard Technologi Indonesia (Vloan). Salah satunya adalah seluruh data yang ada di handphone nasabah dapat diakses oleh pihak perusahaan.

“Rata-rata nasabah meminjam Rp600 ribu sampai Rp1,2 juta untuk tempo 7 hingga 14 hari. Jika sudah jatuh tempo dan nasabah bel bayar, pihak PT VCard Technology Indonesia akan mengakses data-data, termasuk kontak di handphone nasabah. Bahkan mereka mengirimkan pesan berbau pornografi atau sexual harassment. Korban jadi tertekan. Bahkan ada yang sampai dipecat dari pekerjaannya,” timpalnya. (Ari A)

Related Posts

News Update

Top News