Poin Penting
- OJK tegaskan inovasi keuangan digital wajib mengikuti prinsip same activity, same risk, same regulation
- Akun aset keuangan digital mencapai 22,93 juta hingga Juli 2026, dengan transaksi kripto Rp20,52 triliun
- OJK siapkan regulasi adaptif dan dorong pengembangan industri melalui Peta Jalan IAKD 2026–2031.
Jakarta – Perkembangan teknologi keuangan membawa peluang besar sekaligus risiko baru. Ketika fintech, aset digital, kecerdasan artifisial, blockchain, hingga tokenisasi aset berkembang semakin cepat.
Bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), garis batasnya semakin jelas. Inovasi keuangan digital kini bukan lagi aktivitas yang berada di luar sistem keuangan.
Karena telah menjadi bagian dari sistem, standar tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen pun harus mengikuti standar yang berlaku di sektor keuangan lainnya.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko dalam Digital Financial Innovation Day (OJK Digination Day) 2026 di Jakarta, Kamis (27/8).
Baca juga: OJK Rancang Batas Penjaminan Polis Asuransi dan Opsi Modal Awal
Menurutnya, perkembangan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) membutuhkan orkestrasi seluruh pemangku kepentingan.
“Inovasi keuangan digital tidak lagi berdiri di pinggir atau di luar sistem keuangan, tapi telah menjadi bagian di dalamnya. Prinsip yang kami pegang adalah same activity, same risk, same regulation,” ujar Hernawan.
Prinsip tersebut menjadi penting seiring semakin besarnya skala industri digital. Hingga Juli 2026, misalnya, jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital telah mencapai 22,93 juta akun. Nilai transaksi aset kripto tercatat Rp20,52 triliun dan transaksi derivatif mencapai Rp3,41 triliun.
Artinya, semakin banyak masyarakat yang masuk ke dalam ekosistem digital dan semakin besar nilai transaksi yang berputar, semakin besar pula tanggung jawab regulator dalam memastikan aktivitas tersebut berlangsung secara sehat.
OJK pun tidak memilih pendekatan dengan memperketat regulasi semata. Di tengah perkembangan teknologi yang cepat, regulator justru berupaya membangun aturan yang adaptif terhadap inovasi, termasuk kecerdasan artifisial, tokenisasi aset, blockchain, dan aset kripto.
Penguatan kerangka tersebut mendapat landasan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang menyempurnakan kerangka hukum pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Selanjutnya, arah pengembangan IAKD akan dituangkan dalam Peta Jalan IAKD 2026–2031.
Pada saat yang sama, OJK memperkuat sisi pengembangan industri melalui program OJK Fintech Startup Accelerator. Program ini mempertemukan perusahaan rintisan dengan industri jasa keuangan, investor, dan regulator.
Melalui demo day dan business matching, inovator mendapatkan ruang untuk memperkenalkan solusi sekaligus membuka peluang pendanaan dan kemitraan.
“Pekerjaan kita tidak selesai ketika acara ini berakhir, justru setelah forum ini selesai, pekerjaan sesungguhnya dimulai,” imbuh Hernawan.
Baca juga: OJK Sesuaikan Batas Pendanaan 3 Fintech Pindar, Ini Alasannya
Menurutnya, pengembangan ekosistem inovasi harus berjalan sebagai sebuah siklus. Dialog, pengujian, implementasi, dan kembali berdialog menjadi proses yang perlu dilakukan secara berkelanjutan agar inovasi tidak berhenti pada gagasan, tetapi benar-benar menghasilkan manfaat.
Kolaborasi lintas lembaga juga menjadi bagian penting dari proses tersebut. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI Nezar Patria mengatakan Komdigi dan OJK memiliki peran yang saling melengkapi dalam membangun ekosistem keuangan digital.
“Komdigi menyiapkan prasarana digital, kebijakan AI, dan talenta digital, sementara OJK memastikan inovasi bisa bertumbuh dalam koridor kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan,” kata Nezar.(*) Alfi Salima Puteri


