Poin Penting
- Delapan anggota bursa (AB) belum berpartisipasi dalam uji coba perubahan harga minimum saham.
- BEI memastikan seluruh AB harus siap sebelum kebijakan harga minimum Rp50 menjadi Rp1 diberlakukan.
- Implementasi perubahan tersebut ditargetkan mulai 7 September 2026.
Jakarta – Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, menyampaikan bahwa masih terdapat delapan anggota bursa (AB) yang belum berpartisipasi dalam uji coba perubahan batas harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1 per saham.
“Secara umum, (uji coba) cukup berhasil. Ada sekitar delapan Anggota Bursa yang belum berpartisipasi. Itu akan kami follow up dalam uji coba berikutnya,” ujar Jeffrey kepada media di Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026.
Jeffrey pun memastikan seluruh AB sudah akan siap sebelum kebijakan penghapusan minimum harga saham Rp50 diberlakukan. Dalam hal ini, BEI akan menyesuaikan pelaksanaan uji coba dengan kesiapan seluruh anggota bursa.
“Kita akan sesuaikan dengan kesiapan dari seluruh anggota Bursa. Karena kita akan memastikan seluruh anggota Bursa siap sebelum kita melakukan live (langsung),” imbuhnya.
Baca juga: Mendag Tunggu OJK Tetapkan Daftar Komoditas Bursa Mineral
Diketahui sebelumnya, BEI telah menjadwalkan uji coba perubahan batas harga minimum di pasar reguler dan pasar tunai serta klasifikasi baru auto rejection bersama anggota bursa pada 22 dan 29 Agustus 2026.
Sementara itu, BEI menargetkan perubahan tersebut mulai diimplementasikan pada 7 September 2026.
Adapun rencana penghapusan batas harga minimum Rp50 bertujuan untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik.
Jeffrey mengatakan rencana tersebut telah didiskusikan dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) pada Rabu, 19 Agustus 2026. BEI juga akan melakukan diskusi dengan investor global.
Baca juga: BEI Luncurkan Saham Berbasis Hijau, HGII, KEEN, dan TOBA Jadi Emiten Perdana
Namun, terkait dengan mekanisme penerapan rencana tersebut masih akan disampaikan secara bertahap, setelah pelaku pasar memberikan masukan kepada pihak BEI.
Selain itu, BEI juga berencana untuk mengubah klasifikasi batasan auto rejection, dengan rincian sebagai berikut:
Auto rejection bawah (ARB):
- Rp1–10: Rp1 (menggunakan nilai nominal, bukan persentase)
- Rp11–200: 15 persen
- Rp201–5.000: 15 persen
- > Rp5.000: 15 persen.
Auto rejection atas (ARA):
- Rp1–10: Rp1 (menggunakan nilai nominal, bukan persentase)
- Rp11–200: 35 persen
- Rp201–5.000: 25 persen
- > Rp5.000: 20 persen. (*)
Editor: Yulian Saputra


