Poin Penting
- OJK mencatat DPK perbankan tumbuh 11,39 persen per April 2026, dengan DPK valas tetap stabil di kisaran 15-16 persen
- DPK rupiah masih mendominasi pertumbuhan, sementara deposito dan tabungan valas ikut meningkat di tengah penguatan dolar AS
- OJK memastikan kondisi perbankan tetap solid dengan likuiditas dan permodalan yang kuat.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan monitoring intensif terhadap perkembangan kinerja industri perbankan, termasuk mencermati tren pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) valuta asing (valas) di tengah gejolak geopolitik dan harga minyak dunia yang berdampak pada penguatan dolar AS.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK terus melakukan monitoring intensif terhadap perkembangan kinerja industri perbankan, termasuk mencermati tren pertumbuhan DPK berdasarkan jenis valuta.
Pada April 2026, DPK tumbuh sebesar 11,39 persen (yoy), yang didominasi oleh DPK dalam denominasi rupiah tumbuh 11,49 persen (yoy).
Pertumbuhan DPK rupiah didorong oleh giro yang tumbuh sebesar 23,25 persen (yoy), Tabungan 7,88 persen (yoy), dan deposito 6,91 persen (yoy).
Baca juga: OJK Proyeksikan DPK Rumah Tangga 2026 Tumbuh Moderat
Adapun DPK valas secara tahunan tumbuh 10,87 persen (yoy) dengan rincian giro valas tumbuh 3,15 persen (yoy), tabungan valas 23,21 persen (yoy), dan deposito valas 22,00 persen (yoy).
Sejalan dengan hal tersebut, jumlah rekening DPK terus mencatatkan peningkatan hingga April 2026 telah mencapai sebanyak 667.169.152 rekening atau tumbuh 7,22 persen (yoy) dan sebagian besar masih didominasi oleh rekening dengan denominasi rupiah.
“Sejak awal 2026, kami melihat bahwa memang terdapat peningkatan porsi DPK valas terhadap DPK total. Namun demikian, peningkatan DPK valas masih tergolong wajar sehingga porsi DPK valas terhadap DPK total sampai saat ini relatif stabil dan bergerak pada kisaran 15 persen-16 persen,” kata Dian dikutip 22 Mei 2026.
Dian menuturkan, meningkatnya porsi DPK valas utamanya pada deposito, mengingat suku bunga deposito valas yang ditawarkan oleh bank besar cukup kompetitif dengan tujuan antara lain sebagai insentif bagi eksportir yang menempatkan dananya di dalam negeri.
“Stabilitas keuangan domestik saat ini tetap terjaga. Ketahanan perbankan terjaga resilien tercermin dari tingkat permodalan atau Capital Adequacy Ratio (CAR) yang cukup tinggi untuk menjadi buffer dalam menyerap risiko yang dihadapi,” jelas Dian.
Hal ini juga didukung oleh likuiditas perbankan yang memadai dengan rasio Loan to Deposit Ratio(LDR) pada April 2026 sebesar 86,88 persen dan Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) masing-masing tercatat sebesar 111,13 persen dan 25,39 persen yang berada jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
“Dengan demikian, fungsi intermediasi serta layanan transaksi valuta asing kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Selain itu, OJK senantiasa melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terkait perubahan nilai tukar dan dampaknya terhadap perbankan. Rasio Posisi Devisa Neto (PDN) perbankan yang secara konsisten berada jauh di bawah threshold maksimum 20 persen dari modal bank menunjukkan bahwa eksposur langsung perbankan terhadap risiko nilai tukar relatif terjaga dan terkendali.
Baca juga: DPK Perbankan Tumbuh 10,7 Persen jadi Rp9.658,5 Triliun di Maret 2026
“Dengan demikian, dampak immediate dari pelemahan rupiah terhadap stabilitas perbankan relatif masih terbatas,” tambahnya.
Namun demikian, OJK tetap mencermati potensi second round impact yang berasal dari meningkatnya tekanan yang berasal dari imported inflation maupun cost-push inflation seiring dengan kenaikan harga minyak global.
“OJK menilai fluktuasi permintaan valas yang terjadi sebagai bagian dari respons diversifikasi aset yang wajar dan terukur,” tutup Dian. (*)
Editor: Galih Pratama


