Poin Penting
- OJK mencatat 42 perusahaan pembiayaan memiliki NPF gross di atas 5 persen hingga Mei 2026, sementara lima perusahaan mencatat NPF net di atas 5 persen
- OJK memperketat pengawasan dan meminta multifinance memperkuat prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, serta kualitas pembiayaan untuk menekan NPF
- Pemantauan rasio NPF terus dilakukan sebagai upaya menjaga kualitas pembiayaan dan stabilitas industri pembiayaan nasional.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mencatat masih terdapat 42 perusahaan pembiayaan (multifinance) yang memiliki rasio Non-Performing Financing (NPF) gross di atas ambang batas 5 persen hingga Mei 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan intensif terhadap perusahaan-perusahaan tersebut agar kualitas pembiayaan dapat kembali membaik.
“Pada Mei 2026, terdapat 42 Perusahaan Pembiayaan dengan NPF gross di atas 5 persen,” kata Agusman, dalam keterangannya, dikutip Rabu, 22 Juli 2026.
Baca juga: Siasat Adira Finance Antisipasi Kenaikan NPF Pasca Lebaran
Selain itu, Agusman menambahkan, terdapat lima perusahaan pembiayaan yang mencatatkan NPF net di atas 5 persen.
OJK Minta Multifinance Perkuat Manajemen Risiko
Agusman bilang, OJK telah meminta perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat pembiayaan bermasalah tinggi untuk segera melakukan langkah-langkah perbaikan.
Langkah tersebut meliputi penguatan penerapan prinsip kehati-hatian (prudential principle), peningkatan manajemen risiko, pemantauan kualitas pembiayaan secara lebih ketat, hingga optimalisasi proses penagihan kepada debitur.
Baca juga: OJK Catat Pembiayaan Multiguna Sentuh Rp256,77 Triliun per Mei 2026
“OJK terus melakukan pengawasan secara ketat dan meminta perusahaan untuk melakukan langkah perbaikan antara lain melalui penguatan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, monitoring kualitas pembiayaan, dan optimalisasi penagihan untuk menekan nilai NPF,” jelasnya.
Diketahui, NPF merupakan salah satu indikator utama yang digunakan untuk mengukur kualitas pembiayaan di industri multifinance.
Di mana, semakin tinggi rasio NPF, semakin besar risiko pembiayaan bermasalah yang dihadapi perusahaan.
Oleh karena itu, kata Agusman, OJK akan terus memantau perkembangan rasio NPF di seluruh perusahaan pembiayaan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas industri jasa keuangan nonbank. (*)
Editor: Galih Pratama


