Poin Penting
- OJK resmi mencabut izin usaha BPRS Gaido Indonesia per 1 September 2026 sebagai bagian dari pengawasan untuk menjaga kesehatan industri perbankan dan kepercayaan masyarakat
- BPRS Gaido Indonesia gagal memenuhi upaya penyehatan, setelah mengalami masalah permodalan dan likuiditas serta sempat berstatus BDP sejak Agustus 2025 dan BDR pada Agustus 2026
- LPS akan menjalankan penjaminan simpanan dan proses likuidasi, sementara nasabah diminta tetap tenang karena dana masyarakat dijamin sesuai ketentuan yang berlaku.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gaido Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Bandung Nomor 75, Sadewata, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-64/D.03/2026 tanggal 1 September 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia.
“Pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Darwisman, Kepala OJK Provinsi Jawa Barat dalam keterangannya, Rabu, 2 September 2026.
Baca juga: Himbarsi Siapkan Lompatan Bisnis Hadapi Tantangan Industri BPR Syariah
Darwisman merinci kronologi penutupan BPRS Gaido Indonesia, yaitu pada 15 Agustus 2025, OJK telah menetapkan BPRS Gaido Indonesia sebagai Bank dalam status pengawasan BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP).
Penetapan itu berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 7,56 persen) dan peringkat kesehatan selama 2 periode berturut-turut adalah Peringkat Komposit 5 (PK-5), yaitu pada periode Desember 2024 dan Juni 2025.
Selanjutnya, pada 13 Agustus 2026, OJK menetapkan BPRS Gaido Indonesia sebagai bank dengan status pengawasan BPR Syariah Dalam Resolusi (BDR).
“Berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPRS Gaido Indonesia untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas,” jelasnya.
Pertimbangan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
“Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT Bank Perekonomian RakyatSyariah Gaido Indonesia tidak dapat melakukan penyehatan sesuai persyaratan,” ungkapnya.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 118/ADK3/2026 tanggal 20 Agustus 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Syariah Gaido Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan cara penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPRS Gaido Indonesia dengan melakukan likuidasi bank dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi
“Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPRS Gaido Indonesia,” imbuhnya.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Darwisman meminta nasabah PT BPRS Gaido Indonesia diharapkan tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Dana masyarakat pada perbankan, termasuk BPR Syariah, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Darwisman. (*)
Editor: Galih Pratama


