Poin Penting
- DJP telah menindak 38 dari 40 perusahaan besi dan baja yang diduga tidak patuh pajak melalui pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum
- DJP menemukan sejumlah modus ketidakpatuhan, mulai dari penjualan tanpa faktur pajak, penggunaan rekening nominee, hingga faktur pajak fiktif
- Total penerimaan pajak dari penanganan sektor besi dan baja mencapai Rp825,28 miliar, dengan potensi tambahan seiring proses penanganan yang masih berjalan.
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan proses penindakan 38 dari 40 perusahaan di sektor besi dan baja yang diduga melanggar kepatuhan perpajakan.
“Penanganan terhadap sektor besi dan baja sebenarnya telah berjalan melalui berbagai fungsi di DJP. Penanganannya tidak hanya berbentuk pemeriksaan, tetapi juga mencakup pengawasan, pendalaman data, case building, pemeriksaan bukti permulaan, hingga penegakan hukum sesuai dengan tingkat risiko dan karakteristik masing-masing wajib pajak,” ujar Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak dalam keterangannya, Rabu, 2 September 2026.
Berdasarkan data DJP sampai dengan 26 Agustus 2026, sebanyak 38 wajib pajak sektor besi dan baja telah berada dalam berbagai tahapan penanganan DJP, yaitu 8 wajib pajak masih menjalani pemeriksaan bukti permulaan.
Baca juga: Pajak Industri Baja-Bangunan Diduga Bocor Rp10 T, Purbaya Janji Usut Tuntas di 2027
Kemudian, pemeriksaan bukti permulaan sebanyak 12 wajib pajak telah selesai. Dari 12 wajib pajak tersebut, 11 wajib pajak menghentikan proses setelah pengungkapan ketidakbenaran sesuai dengan Pasal 8 ayat 3 UU KUP. Sementara, 1 wajib pajak telah diusulkan ke tahap penyidikan.
Selanjutnya, sebanyak 14 wajib pajak dalam tahap case building, usul pemeriksaan bukti permulaan telah disetujui kepada 1 wajib pajak, dan 3 wajib pajak masih dalam pengawasan.
Berdasarkan hasil analisis dan penanganan yang telah dilakukan, DJP menemukan sejumlah pola ketidakpatuhan pada sektor besi dan baja.
Pola tersebut antara lain berupa penjualan yang tidak dilaporkan sebagaimana mestinya dan tidak disertai penerbitan faktur pajak sehingga PPN yang seharusnya dipungut menjadi tidak teradministrasikan.
Selain itu, penggunaan rekening pihak lain atau nominee sehingga aliran pembayaran tidak tercermin secara utuh dalam pembukuan wajib pajak, pembayaran langsung dari pelanggan kepada pemasok sementara wajib pajak berperan sebagai perantara dalam transaksi/.
Pola lainnya adalah penerbitan maupun penggunaan faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi yang sebenarnya untuk membentuk atau mengkreditkan pajak masukan yang tidak semestinya.
“Setiap wajib pajak tetap ditangani berdasarkan data, fakta, dan bukti masing-masing. Temuan pola ketidakpatuhan tersebut tidak berarti bahwa seluruh pelaku usaha pada sektor besi dan baja melakukan pelanggaran,” ucapnya.
Dari 38 wajib pajak tersebut, sebagian ditangani secara beririsan melalui fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum untuk tahun pajak yang berbeda.
Melalui fungsi pengawasan, terdapat 16 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran, sementara melalui fungsi pemeriksaan terdapat 13 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran.
Penanganan juga dikembangkan terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan 38 wajib pajak tersebut.
Berdasarkan analisis data dan transaksi, DJP menelusuri rantai transaksi, termasuk pemasok, pelanggan, dan pihak terkait lainnya, untuk memperoleh gambaran kepatuhan secara lebih utuh.
DJP juga tidak hanya melihat satu wajib pajak secara terpisah. Apabila berdasarkan analisis data dan transaksi ditemukan keterkaitan dengan pihak lain, pengembangan penanganan dilakukan terhadap rantai transaksi, termasuk pemasok, pelanggan, maupun pihak terkait lainnya.
Pendekatan tersebut diperlukan karena pola ketidakpatuhan perpajakan dapat melibatkan lebih dari satu pihak maupun mata rantai transaksi.
Oleh karenanya, DJP melakukan penelusuran berdasarkan data, aliran transaksi, dan dokumen perpajakan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai kepatuhan wajib pajak.
Penerimaan dari Penanganan Capai Rp825,28 Miliar
Dari penanganan terhadap 38 wajib pajak tersebut, telah diperoleh penerimaan pajak sebesar Rp326,60 miliar. Penerimaan tersebut berasal dari pengungkapan ketidakbenaran dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan sebesar Rp224,19 miliar, pembayaran melalui fungsi pengawasan sebesar Rp96,08 miliar, serta pembayaran melalui fungsi pemeriksaan sebesar Rp6,33 miliar.
Penanganan DJP tidak berhenti pada 38 wajib pajak tersebut. Berdasarkan pengembangan atas keterkaitan dan rantai transaksi, DJP juga melakukan penanganan terhadap pihak-pihak yang terkait atau menjadi lawan transaksi dari 38 wajib pajak tersebut.
Baca juga: Purbaya Pastikan Tarif Pajak Tak Naik di 2027
Pengembangan ini mencakup penanganan terhadap 485 wajib pajak untuk tahun pajak 2021–2026, dengan penerimaan pajak sebesar Rp380,50 miliar. Selain itu, Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap 20 wajib pajak sektor besi dan baja lainnya menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp118,18 miliar.
Dengan demikian, penerimaan dari pengembangan penanganan di luar 38 wajib pajak tersebut mencapai Rp498,68 miliar.
Jika digabungkan dengan penerimaan dari penanganan terhadap 38 wajib pajak sebesar Rp326,60 miliar, total penerimaan pajak yang telah diperoleh dari rangkaian penanganan sektor besi dan baja tersebut mencapai Rp825,28 miliar.
Jumlah tersebut belum mencerminkan keseluruhan potensi penerimaan. Terhadap sejumlah wajib pajak masih berlangsung proses pengawasan, pemeriksaan, pendalaman, maupun penegakan hukum.
Dengan demikian, masih terdapat potensi kewajiban perpajakan yang akan ditentukan berdasarkan hasil pengujian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Editor: Galih Pratama


