Poin Penting
- OJK mencabut izin usaha BPR Citra Bersada Abadi setelah bank tersebut gagal melakukan penyehatan, terutama terkait masalah permodalan dan likuiditas
- BPR Citra Bersada Abadi masuk status BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 5 Agustus 2026 setelah sebelumnya berada dalam pengawasan BPR Dalam Penyehatan sejak Agustus 2025
- LPS akan melakukan likuidasi dan penjaminan dana nasabah sesuai ketentuan yang berlaku. OJK mengimbau nasabah tetap tenang karena simpanan dijamin LPS.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi yang beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 tanggal 19 Agustus 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Edwin Nurhadi, Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi dalam keterangannya dikutip 20 Agustus 2026.
Baca juga: Perbarindo Dorong BPR Implementasikan AI untuk Perkuat Layanan UMKM
Edwin menjelaskan kronologi pencabutan izin usaha tersebut yaitu, pada 6 Agustus 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Citra Bersada Abadi sebagai bank dengan status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 2,98 persen) dan Cash Ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir sebesar 3,59 persen atau kurang dari 5 persen.
Selanjutnya, pada 5 Agustus 2026, OJK menetapkan PT BPR Citra Bersada Aabdi sebagai bank dengan status pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR) berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasipermasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.
“Namun demikian Pengurus danPemegang Saham PT BPR Citra Bersada Abadi tidak dapat melakukan penyehatan sesuai persyaratan,” ungkapnya.
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 117/ADK3/2026tanggal 13 Agustus 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT Bank Perekonomian Rakyat Citra Bersada Abadi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan cara penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Citra Bersada Abadi dengan melakukan likuidasi bank dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
“Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi,” imbuhnya.
Baca juga: 421 BPR Berhasil Raih “Infobank BPR Award 2026”
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Citra Bersada Abadi agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Edwin. (*)
Editor: Galih Pratama


