Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan pembubaran atas Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha yang terhitung efektif sejak 5 Desember 2022.
Pembubaran dana pensiun (dapen) tersebut melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-13/D.05/2023 tanggal 27 Februari 2023 tentang Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha.
“Membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha, yang beralamat di Gedung Wana Artha Jalan Mampang Raya No. 76 Jakarta 12790 terhitung efektif sejak tanggal 5 Desember 2022,” tulis OJK dalam laman resminya dikutip, Sabtu, 18 Maret 2023.
Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha dilakukan karena izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) selaku Pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha telah dicabut OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.05/2022 tanggal 5 Desember 2022.
Sementara, KDK Nomor KEP-13/D.05/2023 tanggal 27 Februari 2023 juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha, yaitu Harvardy Muhammad Iqbal (Ketua) dan Arif Sharon Simanjuntak (Anggota).
Kemudian, Tim Likuidasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha tersebut, bertugas melaksanakan proses likuidasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
“OJK mengimbau kepada Peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku,” imbau OJK.
Sebelumnya, pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha telah diumumkan pada Desember 2022 lalu.
Wanaartha dinilai tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.(*)