OJK Bubarkan Dana Pensiun Lux Indonesia, Ini Alasannya

OJK Bubarkan Dana Pensiun Lux Indonesia, Ini Alasannya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pembubaran Dana Pensiun Lux Indonesia. Keputusan itu tertuang dalam surat nomor KEP-18/D.05/2025 per 30 Januari 2025 tentang Pembubaran Dana Pensiun Lux Indonesia.

“Pembubaran Dana Pensiun Lux Indonesia, yang beralamat di Gedung South Quarter Tower A, Lt. Mezzanine Unit B – C – I, Jl. R. A. Kartini Kav. 8, Cilandak Barat, Jakarta 12430, terhitung efektif sejak tanggal 30 September 2024,” tulis OJK dikutip 7 Februari 2025.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Sarana Sulut Ventura, Ini Alasannya
Baca juga: OJK Rilis Aturan Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek, Ini Substansinya

OJK menyebutkan, pembubaran Dana Pensiun Lux Indonesia dilakukan atas permohonan pendiri Dana
Pensiun Lux Indonesia. KADK Nomor KEP-18/D.05/2025 tanggal 30 Januari 2025 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi untuk bertindak sebagai Likuidator Dana Pensiun Lux Indonesia.

Tim ikuidasi terdiri dari Djoko Suharyono sebagai ketua. Ada juga Wahyudi Agung Wibowo sebagai anggota dan Sri Indrawati sebagai anggota.

“Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun,” kata OJK. (*)

Related Posts

Top News

News Update