Poin Penting
- OJK mengungkap Henry Surya diduga menggelapkan dana pemegang polis Indosurya Life melalui skema investasi MTN dan konversi saham pada periode 2018–2019
- HS diduga tidak merealisasikan kupon bunga 14 persen dan tidak melakukan buyback saat nilai saham turun, sehingga kerugian MTN mencapai Rp566 miliar
- Dalam proses penyidikan, OJK menyita dan mengamankan 485 barang bukti berupa aset senilai total Rp113,97 miliar yang terkait dengan kasus Indosurya Life.
Jakarta – PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya Life), yang kini bernama PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, kembali menjadi sorotan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap dugaan penggelapan dana pemegang polis yang telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.
OJK menilai modus tersebut terjadi pada periode 2018–2019. Saat itu, Henry Surya (HS) selaku pemilik Indosurya Life diduga berafiliasi dengan empat perusahaan penerbit Medium Term Notes (MTN) dan menguasai dana pokok polis milik para pemegang polis.
“(Kemudian), sekitar 545 pemegang polis dan HS ini melakukan kegiatan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan di POJK,” ujar Greta Joice Siahaan, Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Kamis, 9 Juli 2026.
Baca juga: Penyidik OJK Ungkap Nasib Henry Surya dalam Kasus Indosurya Life
Greta menjelaskan, pada periode 2018–2019, HS diduga memerintahkan pemegang polis untuk mengonversi MTN menjadi saham. Selanjutnya, Indosurya Life membeli saham-saham milik pihak yang berafiliasi dengan HS, dan dana hasil pembelian tersebut kembali mengalir ke perusahaan.
Penyidik OJK juga menemukan adanya perjanjian yang menyatakan HS berkewajiban membayar kupon bunga sebesar 14 persen atas investasi polis. Namun, kupon tersebut tidak pernah direalisasikan.
“Dan pada 2019 nilai market saham menurun. HS tidak melakukan buyback, namun meminta direksi untuk konversi saham menjadi MTN kembali dengan nilai Rp597 miliar,” tambah Greta.
Perintah Tertulis Tak Dipenuhi
Setelah dugaan penggelapan dana dinyatakan valid, OJK beberapa kali menjatuhkan sanksi kepada HS, yakni pada 7 September 2018, 22 Januari 2020, dan 24 Maret 2020. OJK juga menerbitkan instruksi tertulis pada 13 Oktober 2023 agar permasalahan segera diselesaikan.
“Sampai pada tanggal 13 Oktober 2023 OJK mengeluarkan perintah tertulis yang memerintahkan HS untuk mengganti kerugian MTN sebesar Rp566 miliar. Perintah tertulis ini tidak dilaksanakan hingga jatuh tempo bulan Januari 2024,” jelasnya.
Baca juga: OJK Lakukan Penyidikan dan Sita Aset Perkara Tindak Pidana Asuransi Jiwa Prolife Indonesia
OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar
Atas dasar tersebut, OJK melanjutkan proses penyidikan untuk menelusuri keberadaan HS. Terbaru, OJK menyita dan mengamankan 485 barang bukti yang merupakan aset terkait perkara Indosurya Life.
Total aset yang berhasil disita dan diamankan mencapai Rp113,97 miliar. Rinciannya meliputi:
- 2 unit ruko di Pematang Siantar senilai Rp3,5 miliar.
- 6 unit ruko di Central Land Paradise, Bogor, lengkap dengan sertifikat SHGB senilai Rp8 miliar.
- 3 unit ruko di Makassar senilai Rp9 miliar.
- Uang tunai dalam bentuk deposito sebesar Rp21,6 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain di 10 bank berbeda.
- Saham BPR sebesar 99,17 persen senilai Rp17,8 miliar, dengan nilai perusahaan saat ini sekitar Rp72 miliar.
Izin Dicabut dan Masuk Likuidasi
Indosurya Life sendiri telah dicabut izin usahanya pada 2023 dan saat ini masih dalam proses likuidasi. Salah satu aset perusahaan berupa dana jaminan yang sebelumnya diblokir sebesar Rp35 miliar telah dicairkan dan diserahkan kepada para pemegang polis. (*) Mohammad Adrianto Sukarso


